Suara.com - Kontribusi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau begitu besar saat ini. Namun, kontribusi tersebut bisa terancam berkurang dari adanya eraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Maka dari itu, permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, semakin banyak digaungkan. Salah satu suara kuat datang dari Jawa Timur, provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menekankan bahwa industri hasil tembakau (IHT) di wilayahnya bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat.
Oleh karena itu, pembatalan pasal tembakau dalam PP 28/2024 dinilai perlu menjadi perhatian khusus. "Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur," ujar Untung seperti dikutip, Minggu (11/5/2025).
Data menunjukkan bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mencapai Rp230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Jawa Timur ditargetkan menyumbang 60,18 persen, menjadikannya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar secara nasional. Selain itu, Jawa Timur juga memiliki 977 perusahaan tembakau yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota, mencerminkan tingginya tingkat keterlibatan ekonomi daerah terhadap sektor pertembakauan nasional.
Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan IHT juga berkaitan erat dengan sektor tenaga kerja, terutama bagi para pelinting sigaret kretek tangan (SKT). Sektor ini merupakan sektor padat karya dan menjadi tumpuan hidup bagi ribuan pekerja perempuan di berbagai pabrik tembakau.
"Kalau bapak-Ibu lihat itu di pabrik-pabrik yang SKT begitu keluar kalau sore, itu sebagian besar pekerjanya adalah ibu-ibu semua, jumlahnya tidak lagi ratusan, tapi sudah ribuan," imbuh Untung.
Untung juga menyoroti pentingnya pendekatan terintegrasi dalam menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau, yang mencakup aspek kesehatan, ekonomi, hingga penegakan hukum.
Baca Juga: Pekerja Rokok dan Mamin Ungkap Bisnis IHT Setelah Ada Kebijakan Baru
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada sisi kesehatan tanpa memperhatikan dampak ekonomi dan sosial akan menimbulkan ketimpangan. "Kita bicara mengenai roadmap industri hasil tembakau, yang harus terintegrasi," beber dia.
Di sisi lain, Untung mendukung pengendalian konsumsi rokok ilegal yang merusak ekosistem usaha legal dan berimbas langsung pada penerimaan negara. "Pemberantasan rokok ilegal dilakukan lewat patroli darat dan cyber crawling di platform daring. “Rokok ilegal merusak fair competition dalam penjualan pasar,” tegasnya.
Dalam konteks Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jawa Timur juga menjadi penerima terbesar, yakni Rp3,58 triliun dari total nasional Rp6,39 triliun. Dari jumlah tersebut, 40 persen dialokasikan untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Dengan kontribusi besar dari Jawa Timur terhadap keberlangsungan fiskal nasional, tuntutan pembatalan pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024 bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji kembali regulasi tersebut secara komprehensif agar tidak menimbulkan disrupsi besar terhadap ekosistem industri tembakau nasional.
"Pengendalian hasil tembakau harus tetap berjalan sesuai harapan," kata Untung.
Dari kalangan industri tembakau, khususnya produsen rokok legal, juga ikut mendesak agar pasal-pasal yang dinilai terlalu represif terhadap keberlangsungan industri ini segera dicabut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik