Suara.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merasa prihatin terhadap sejumlah regulasi yang dianggap dapat mengancam para petani tembakau.
Sorotan utama tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang muncul dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang menjadi aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan-aturan ini dinilai oleh HKTI terlalu eksesif dan tidak memperhitungkan secara menyeluruh dampaknya terhadap para pelaku dalam rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama petani tembakau yang berada di posisi paling hulu dalam proses produksi. Mereka menjadi pihak pertama yang terkena imbas jika industri melemah akibat regulasi yang membatasi ruang gerak usaha.
Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari, menyampaikan bahwa pasal-pasal yang termuat dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan rokok dan pembatasan iklan dianggap tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, konteks sosial, ekonomi, dan kultural Indonesia sangat berbeda dari negara-negara lain yang mungkin menjadi referensi dalam penyusunan aturan tersebut.
"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau," ujar Delima seperti dikutip, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa regulasi yang terlalu membatasi ruang gerak industri berpotensi menciptakan efek domino yang sangat merugikan, bukan hanya bagi pelaku usaha besar, tetapi juga bagi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada IHT, termasuk UMKM dan petani di daerah penghasil tembakau.
Hal ini tentu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Berbagai pasal tembakau di PP 28/2024 tidak bisa diimplementasikan di Indonesia, terutama karena IHT di tanah air melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di daerah. Oleh karena itu, HKTI mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menekan pertumbuhan IHT dan mengancam kesejahteraan petani," kata dia.
Baca Juga: Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam
Delima juga menekankan bahwa hingga kini belum tersedia kajian teknis yang memadai dan komprehensif mengenai dampak nyata dari larangan zonasi penjualan, pembatasan iklan, maupun penyeragaman kemasan rokok terhadap serapan tembakau lokal dan kelangsungan industri kecil menengah.
Tanpa adanya dasar kajian tersebut, penerapan kebijakan dinilai prematur dan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang.
"Karena setahu saya, sampai saat ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar di pasar global," jelas dia,
Sebagai langkah proaktif, HKTI mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera turun tangan dan menyusun telaah komprehensif atas potensi dampak dari kebijakan-kebijakan tembakau ini. Termasuk di dalamnya, efek terhadap produktivitas petani, kemampuan industri menyerap hasil panen lokal, dan keberlangsungan pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem IHT.
Lebih jauh, Delima menggarisbawahi pentingnya evaluasi regulasi agar tidak menjadi beban tambahan bagi sektor pertanian yang sudah menghadapi tantangan berat, mulai dari perubahan iklim hingga fluktuasi harga pasar.
Evaluasi ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus atau meninjau ulang regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta