Suara.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) merasa prihatin terhadap sejumlah regulasi yang dianggap dapat mengancam para petani tembakau.
Sorotan utama tertuju pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang muncul dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang menjadi aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan-aturan ini dinilai oleh HKTI terlalu eksesif dan tidak memperhitungkan secara menyeluruh dampaknya terhadap para pelaku dalam rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama petani tembakau yang berada di posisi paling hulu dalam proses produksi. Mereka menjadi pihak pertama yang terkena imbas jika industri melemah akibat regulasi yang membatasi ruang gerak usaha.
Anggota Dewan Pimpinan Nasional HKTI, Delima Azahari, menyampaikan bahwa pasal-pasal yang termuat dalam PP 28/2024 seperti larangan zonasi penjualan rokok dan pembatasan iklan dianggap tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Menurutnya, konteks sosial, ekonomi, dan kultural Indonesia sangat berbeda dari negara-negara lain yang mungkin menjadi referensi dalam penyusunan aturan tersebut.
"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau," ujar Delima seperti dikutip, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan bahwa regulasi yang terlalu membatasi ruang gerak industri berpotensi menciptakan efek domino yang sangat merugikan, bukan hanya bagi pelaku usaha besar, tetapi juga bagi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada IHT, termasuk UMKM dan petani di daerah penghasil tembakau.
Hal ini tentu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Berbagai pasal tembakau di PP 28/2024 tidak bisa diimplementasikan di Indonesia, terutama karena IHT di tanah air melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di daerah. Oleh karena itu, HKTI mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menekan pertumbuhan IHT dan mengancam kesejahteraan petani," kata dia.
Baca Juga: Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam
Delima juga menekankan bahwa hingga kini belum tersedia kajian teknis yang memadai dan komprehensif mengenai dampak nyata dari larangan zonasi penjualan, pembatasan iklan, maupun penyeragaman kemasan rokok terhadap serapan tembakau lokal dan kelangsungan industri kecil menengah.
Tanpa adanya dasar kajian tersebut, penerapan kebijakan dinilai prematur dan dapat menimbulkan kerugian jangka panjang.
"Karena setahu saya, sampai saat ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar di pasar global," jelas dia,
Sebagai langkah proaktif, HKTI mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera turun tangan dan menyusun telaah komprehensif atas potensi dampak dari kebijakan-kebijakan tembakau ini. Termasuk di dalamnya, efek terhadap produktivitas petani, kemampuan industri menyerap hasil panen lokal, dan keberlangsungan pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem IHT.
Lebih jauh, Delima menggarisbawahi pentingnya evaluasi regulasi agar tidak menjadi beban tambahan bagi sektor pertanian yang sudah menghadapi tantangan berat, mulai dari perubahan iklim hingga fluktuasi harga pasar.
Evaluasi ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus atau meninjau ulang regulasi yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Regulasi yang membebani atau merugikan harus dievaluasi dan disesuaikan agar tidak menjadi hambatan bagi pengembangan sektor pertanian dan industri terkait," imbuh Delima.
Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah sepatutnya memprioritaskan perlindungan terhadap sektor padat karya seperti IHT. Kebijakan yang diambil sebaiknya mendorong perluasan pasar, baik di dalam negeri maupun secara internasional, agar posisi petani dan pekerja dalam rantai industri ini tetap terlindungi.
"Apa pun kondisinya pemerintah harus menjaga dan menjamin perluasan pasar petani dan IHT melalui kerja sama regional dan global," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih