Suara.com - Industi Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mengalami tekanan dari masifnya kampanye anti-rokok yang disuarakan secara berkelanjutan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pesan utamanya adalah rokok berbahaya bagi kesehatan sehingga perlu diatur melalui regulasi yang ketat.
Pesan tersebut pun diakomodasi Kementerian Kesehatan melalui Undang Undang Kesehatan 17/2023 yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan didetailkan pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto, menjelaskan isu kesehatan yang sampai saat ini menerpa IHT nasional merupakan propaganda asing.
Hal ini dibuktikan dengan terus hadirnya regulasi yang eksesif bagi IHT pasca Badan Kesehatan Dunia menetapkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control), yang sampai kini belum diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Adapun berbagai regulasi yang eksesif tersebut antara lain Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, UU 17/2023, PP 28/2024, dan terbaru R-Permenkes.
“Kalau bicara kedaulatan, isu kesehatan itu dari global. Namun bukan berarti kami tidak mau diatur, akan tetapi perhatikan kekuatan kita di tengah kondisi saat ini. Kita lihat aturan berubah terus, dari PP 109/2012, lalu keluar UU 17/2023, kemudian PP 28/2024 dan sekarang sedang mengejar R-Permenkes. Jadi ini membuktikan bahwa IHT benar-benar ditekan terus secara regulasi,” kata Sudarto, Minggu (18/5/2025).
Padahal, lanjutnya, sektor IHT memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang eceran. Selain itu, cukai hasil tembakau merupakan salah satu mesin dalam mendukung penerimaan negara.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lanjutan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri ini. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, salah satunya PP 28/2024, yang dinilai mengabaikan aspirasi pelaku industri namun mengakomodasi kepentingan asing.
Baca Juga: Apindo Minta Pemerintah Tidak Beri Tekanan pada Industri Padat Karya
“Faktanya, IHT turun secara pelan-pelan karena regulasinya yang terus menekan. Kami bukan anti regulasi, cuma pastikan lakukan mitigasi yang mendalam dan kena sasaran. Jangan sampai sasarannya (Kesehatan publik) tidak dapat, buruhnya jadi korban, ini masalah serius,” ujar Sudarto.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro, menambahkan masifnya kampanye anti-rokok oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak dapat dipisahkan dari kucuran dana melimpah dari asing. Apalagi, beberapa LSM dilaporkan pernah mendapatkan pendanaan dari Bloomberg Philanthropies untuk menyisipkan poin-poin di FCTC ke dalam regulasi, seperti pembatasan iklan di media luar ruang, larangan iklan rokok di media sosial, hingga kemasan rokok polos.
“Beberapa tahun yang lalu, ada laporan dari Bloomberg Philantrhopies tentang LSM-LSM yang menerima dana dari mereka. Organisasi tersebut menyebutkan LSM mana saja yang didanai untuk diajak bekerja sama,” ungkapnya.
Suryokoco juga menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung ambigu dalam menghadapi persoalan rokok. Di satu sisi, pemerintah mendorong kampanye pengendalian konsumsi rokok dengan dalih kesehatan masyarakat. Namun, pada sisi lainnya, rokok tetap dijual sebagai produk legal karena memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau serta menyerap jutaan tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.
“Artinya pemerintah ini kan satu sisi juga ambigu ya, sebenarnya rokok ini di mata pemerintah seperti apa? Gitu kan. Apakah memang kemudian rokok ini sebagai bagian yang mengganggu kesehatan masyarakat yang harus dihilangkan, atau kemudian rokok ini sebagai produk legal yang kemudian peredarannya perlu dikendalikan melalui kebijakan cukai,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange