- Menunggak 90 hari bukan berarti lunas, malah masuk kategori kredit macet.
- Nasabah galbay masuk daftar hitam OJK dan sulit ajukan kredit di masa depan.
- Penagihan dilarang pakai intimidasi dan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00.
Suara.com - Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh selentingan yang menyebut bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan dianggap lunas atau hangus setelah masa tunggakan melewati 90 hari. Kabar burung ini bak angin segar bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan bayar alias "galbay".
Namun, jangan senang dulu. Faktanya, anggapan tersebut adalah mitos yang menyesatkan. Bukannya selesai, menunggak lebih dari tiga bulan justru menjadi awal dari petaka keuangan yang panjang bagi si peminjam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari masuk dalam kategori Tingkat Wanprestasi 90 (TWP 90) atau kredit macet. Status ini sama sekali tidak menghapus kewajiban nasabah.
"Nasabah tetap memiliki kewajiban melunasi pinjaman. Pihak penyelenggara pinjol bahkan berhak menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut," tulis aturan tersebut.
Konsekuensi paling fatal bukan hanya soal bunga yang terus berjalan—di mana bunga pinjol konsumtif legal dipatok 0,4% per hari untuk tenor pendek—melainkan rusaknya reputasi kredit nasabah.
Data nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sekali nama Anda masuk daftar hitam (blacklist), maka pintu akses ke layanan keuangan mana pun, mulai dari KPR hingga kredit kendaraan bermotor, akan tertutup rapat.
OJK juga menegaskan posisinya: tidak ada perlindungan bagi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban bayar.
Meski utang tak kunjung hangus, bukan berarti penyelenggara pinjol bisa semena-mena. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, proses penagihan harus tetap manusiawi.
Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, apalagi tindakan yang mempermalukan konsumen. Waktu penagihan pun dibatasi hanya pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut atau hari libur nasional hanya boleh dilakukan atas persetujuan nasabah.
Baca Juga: Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
Jadi, daripada berharap utang hilang ditelan waktu, ada baiknya para pengguna pinjol tetap bijak dan bertanggung jawab. Karena di dunia keuangan, tidak ada makan siang yang benar-benar gratis, apalagi utang yang lunas dengan sendirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN