Suara.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan solusi keuangan yang halal dan transparan, pinjaman daring syariah atau pindar syariah semakin diminati sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Islam.
Berbeda dengan pinjaman konvensional, layanan ini tidak menerapkan sistem bunga, melainkan menggunakan akad syariah yang lebih adil bagi peminjam dan pemberi dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi yang memastikan bahwa pindar syariah beroperasi secara legal dan aman.
Pengawasan tersebut membuat masyarakat dapat mengakses pembiayaan tanpa riba dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Ini adalah solusi keuangan halal, aman, dan terpercaya.
Berikut beberapa daftar pindar syariah yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan:
1. PAPITUPI Syariah
PAPITUPI Syariah menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta dengan margin kompetitif. Aplikasinya tersedia di Play Store, memungkinkan pengguna melakukan simulasi pembiayaan sebelum mengajukan pinjaman.
Sebagai contoh, pinjaman Rp30 juta dapat dicicil sekitar Rp1,2 juta per bulan, tergantung pada tenor yang dipilih.
2. ALAMI Sharia
Baca Juga: Pemerintah Dorong Ekonomi Syariah Jadi Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari Alami Group, ALAMI Sharia berkomitmen mendukung UMKM melalui pembiayaan berbasis syariah, termasuk invoice financing, wakalah financing, dan supply chain financing.
Untuk sektor pertanian dan peternakan, ALAMI menyediakan pembiayaan komunitas dengan plafon hingga Rp50 juta, yang diajukan secara berkelompok dengan skema mirip Amarta.
3. PT Duha Madani Syariah
Perusahaan pinjaman syariah ini menawarkan pembiayaan untuk pembelian barang, jasa, dan modal kerja.
Nasabah dapat memperoleh limit hingga Rp5 juta untuk belanja produk halal di marketplace, serta hingga Rp30 juta untuk keperluan ibadah seperti umrah. Seluruh prosesnya dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
4. PT Ammana Fintek Syariah
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen