Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap setengah hati terkait polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua.
Setelah sempat menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, karena aduan dampak lingkungan, kini Bahlil seolah berbalik arah setelah bertemu langsung dengan masyarakat setempat.
Kunjungan Bahlil ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6) lalu, bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, menghasilkan pandangan yang berbeda dari pemberitaan sebelumnya.
Masyarakat Pulau Gag, yang mayoritas nelayan, justru mengungkapkan dampak positif aktivitas pertambangan PT Gag Nikel.
Fathah Abanovo (33) dan Lukman Harun (34) kompak menyatakan bahwa aktivitas penangkapan ikan tidak terganggu, air tetap jernih, dan hasil tangkapan aman dikonsumsi. Bahkan, mereka menyebutkan bantuan BBM dan alat pancing dari perusahaan.
Pemandangan ini kontras dengan citra negatif yang sempat beredar di media sosial. Gubernur Elisa Kambu dan Bupati Orideko Iriano Burdam pun menegaskan bahwa video yang menggambarkan pencemaran lingkungan kemungkinan besar bukan dari Pulau Gag.
"Masyarakat lokal, semua yang ada di situ, kecil, besar, perempuan, tua, muda, mereka menangis, minta Pak Menteri ini tidak boleh ditutup, ini harus dilanjutkan," ungkap Elisa Kambu.
Dalam kesempatan itu Bahlil menyatakan kunjungannya adalah bentuk respons terhadap pemberitaan di media sosial.
"Kami menghargai semuanya, pemberitaan itu kami menghargai dan bentuk penghargaan itu kita terus cek, supaya lebih objektif dengan kondisi yang ada," ujarnya di Sorong.
Baca Juga: Bahlil Diminta Cabut IUP Nikel di Raja Ampat, Jangan Ragu!
Pernyataan ini terkesan sangat hati-hati, mengingat sebelumnya ia sendiri yang menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Sementara Gubernur Elisa Kambu dengan tegas membantah kebenaran video-video yang menampilkan kerusakan lingkungan.
"Kita pastikan mungkin video itu bukan dari Gag, bukan dari Piaynemo, mungkin dari tempat lain," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya