“Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja. Tapi juga sebenarnya kualitas pengembangnya dan sebagainya itu yang paling penting,” ucapnya
Lanjutnya, rencana untuk memperkecil ukuran rumah subsidi ini juga mempertimbangkan harga lahan di wilayah perkotaan yang kian mahal. Dengan ukuran yang lebih kecil, dia ingin agar letak rumah subsidi tak jauh dari perkotaan.
“Tanah di kota makin mahal atau makin murah? Mahal. Udah. Udah lihat gak desain-desainnya?,” imbuhnya.
Menurutnya, masyarakat untuk bersabar dengan melihat terlebih dahulu desain terbaru dari rumah subsidi yang ukurannya diperkecil tersebut.
Apalagi, diperlukan kreativitas desain rumah dari pengembang agar konsumen semakin punya banyak pilihan tempat tinggal di perkotaan.
Dia juga menekankan, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas.
"Tapi tujuan saya penyusunan draft peraturan sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak masyarakat yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen? atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik" katanya.
Pada saat yang sama, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.
Baca Juga: Rumah Subsidi Luas 18 Meter Tidak Layak Huni
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
-
Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
-
Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan
-
Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari
-
Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896