Lebih jauh, ia melanjutkan, status PT Gag Nikel memang berbeda karena berada di bawah skema Kontrak Karya (KK). Skema ini menjadikan posisi hukum dan operasional PT Gag lebih kuat dan terikat oleh perjanjian jangka panjang dengan pemerintah.
Apalagi, keterlibatan PT Gag pada tambang nikel di Pulau Gag telah dimulai sejak lebih dari lima dekade lalu.
"Proses awal PT Gag Nikel dimulai pada tahun 1972 dengan melakukan eksplorasi tahap awal di Pulau Gag, kemudian pada 19 Februari 1998 dilakukan penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT Gag Nikel dan tahap eksplorasi lanjutan pada 1999 sampai tahun 2002," imbuh dia.
Setelah itu, tahapan eksplorasi diperpanjang pada periode 2006 hingga 2008. Studi kelayakan dilakukan pada 2008 hingga 2013. Tahap operasi secara resmi diberikan oleh pemerintah pusat pada 30 November 2017, dengan izin produksi yang berlaku hingga tahun 2047.
"Sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017, dan produksinya 2018, ini tahapannya," lanjutnya.
Adapun dari total luas Pulau Gag yang mencapai sekitar 13.000 hektare, hanya 260 hektare yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Dari luasan tersebut, sekitar 130 hektare telah direklamasi dan 54 hektare sudah dikembalikan ke negara. Dalam RKAB, total target produksi PT Gag Nikel sebesar 3 juta wet metric ton (WMT).
Bahlil juga membantah adanya pencemaran laut atau kerusakan terumbu karang akibat aktivitas tambang PT Gag.
"Ini adalah Pulau Gag, jadi yang dibilang bahwa terumbu karangnya, lautnya sudah tercemar, mohon maaf bisa dilihat sendiri," pungkas dia.
Baca Juga: Nico Kanter Tergeser, Achmad Ardianto Jadi Bos Baru Antam
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen