Rumah Subsidi (Kementerian PUPR)
Zona 4: Wilayah khusus yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Belum Kawin: Rp 12.000.000
Sudah Kawin: Rp 14.000.000
Satu Orang (Peserta Tapera): Rp 14.000.000
Persyaratan Dokumen Pengajuan KPR Subsidi
Setelah memastikan memenuhi kriteria sebagai penerima rumah subsidi, langkah selanjutnya adalah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ke bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Formulir Permohonan KPR Subsidi: Harus diisi secara lengkap dan akurat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK): Fotokopi dokumen identitas yang masih berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji): Dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir, biasanya untuk tiga bulan terakhir. Bagi pekerja informal, dapat diganti dengan surat keterangan usaha dari kelurahan.
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon pembeli dan pasangannya belum pernah memiliki rumah.
- Surat Keterangan Domisili: Diperlukan jika alamat KTP berbeda dengan domisili saat ini, dapat diperoleh dari RT/RW atau kelurahan.
- Buku Tabungan: Fotokopi rekening koran atau buku tabungan beberapa bulan terakhir untuk menunjukkan riwayat keuangan.
- Surat Nikah/Cerai: Fotokopi dokumen yang relevan jika calon pembeli sudah menikah atau bercerai.
- Dokumen Agunan: Biasanya berupa fotokopi sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah yang akan dibeli.
- Dokumen Lain yang Dipersyaratkan Bank: Setiap bank penyalur KPR subsidi mungkin memiliki persyaratan dokumen tambahan yang perlu dipenuhi.
Meskipun konsep rumah subsidi 14 meter persegi ini masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian, inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dan pihak swasta dalam mencari solusi kreatif untuk permasalahan hunian MBR.
Komentar
Berita Terkait
-
Desain Rumah Subsidi Kementerian PKP Jadi Sorotan, Ini Ide Renovasi yang Bikin Cantik Hunian
-
Standar Rumah Layak Menurut SDGs, Layakkah Rumah Subsidi 14 m2 Dihuni Manusia?
-
Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas: Mimpi Punya Rumah Layak Huni Pupus?
-
6 Desain Rumah Subsidi Minimalis Tipe 36, Meski Lahan Sempit Tetap Elegan dan Nyaman
-
Reaksi Gen Z saat Ditawari Tinggal di Rumah Subsidi Seluas 18 Meter
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto