Suara.com - Sebagai upaya mengawal desentralisasi otonomi daerah khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi daerah, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Tujuannya demi memastikan agar Ranperda KTR tersebut tidak menimbulkan dampak ekonomi yang akan berpengaruh negatif pada kondisi serta manajemen fiskal daerah.
Herman Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD menegaskan bahwa dalam kajiannya terkait Ranperda KTR DKI Jakarta, dengan melakukan beberapa variabel pengukuran serta penilaian, ada pasal-pasal yang akan sangat berdampak pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha.
“Dalam konteks kajian kami terkait Ranperda KTR dan melihat sejumlah perspektif, kami memberikan tiga rekomendasi dan catatan kepada eksekutif dan legislatif. Rekomendasi yang kami berikan tidak terlepas dari pasal-pasal yang kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian yakni, penghapusan pasal pelarangan penjualan produk tembakau radius 200 meter dari satuan pendidikan serta izin khusus untuk penjualan produk tembakau, penghapusan pasal pelarangan pemajangan produk tembakau, dan penghapusan pasal pelarangan iklan, promosi dan sponsorship,” papar Herman dalam Diskusi Publik "Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta", ditulis Senin (23/6/2025).
KPPOD menilai Ranperda KTR DKI Jakarta masih cacat substansi dan prinsipil. Ia mengupas terkait cakupan kawasan tanpa rokok, Ranperda KTR DKI melampaui amanah peraturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Ranperda KTR DKI Jakarta ada perluasan definisi tempat umum: pasar, hotel, restoran dan kafe sebagai ruang steril merokok. Selain itu, pasal-pasal dalam Ranperda KTR DKI Jakarta tidak memberi batasan jelas terkait kategori tempat umum yang harus bebas rokok.
“Begitu juga dengan kata tempat lainnya yang harus bebas rokok, ini justru seringkali membuka ruang multitafsir dalam penerapannya. Sama juga dengan keharusan ruang publik terpadu yang bebas rokok, ini tidak punya batasan, tidak dijelaskan secara eksplisit. Ini akan berpotensi mengganggu pertumbuhan sektor jasa; hotel, restoran dan UMKM,” kata Herman.
“Begitu juga dengan substansi larangan berjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan beriklan dalam radius 500 meter, yang akan menimbulkan sejumlah dampak ekonomi, yaitu semakin menyempitnya area penjualan, penurunan pendapatan dan efisiensi tenaga kerja,” jelasnya.
Baca Juga: Teknologi Jadi Jalan UMKM Menuju Pasar Global, Squadra Siapkan Ekosistem Lengkap
Herman menambahkan, dorongan larangan dalam pasal-pasal Ranperda KTR DKI Jakarta tersebutakan kontraproduktif dengan upaya Pemda DKI Jakarta membuka lapangan kerja dan berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
“Di sisi prinsipil, soal pasal pembatasan penjualan rokok yang mengharuskan memiliki izin, ini tidak ada justifikasinya. Begitu juga pelarangan total reklame yang melanggar hak dan kewajiban sebagai stakeholder yang memberikan kontribusi ekonomi. Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi. Padahal jika kita kaitkan dengan investasi, larangan-larangan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta akan berimplikasi menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan lapangan kerja,” ujar Herman.
Ranperda KTR Pertimbangkan Kondisi Pedagang Kecil
Menanggapi rekomendasi dan masukan dari KPPOD, Ketua Pansus KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menyadari bahwa penyusunan Ranperda ini mengundang polemik sehingga dalam penyelesaiannya sehingga membutuhkan banyak pertimbangan.
”Kami ingin mendapatkan dan mendengarkan secara langsung dari yang terdampak. Memang masih banyak kekurangan, kami di Pansus berupaya secara netral. Kami mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang kontra maupun pro yang terdampak secara ekonomi,” ujar legislator dari Dapil 8 Jakarta Selatan ini.
Anggota DPRD Fraksi Golkar ini tidak menampik bahwa dalam proses pembahasannya, yang paling alot adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan larangan penjualan radius 200 meter, larangan iklan dan definisi kawasan tempat umum bebas rokok.
“Kita juga paham bahwa radius 200 meter itu hampir semua tempat terdampak dan ini justru yang menjadi pertimbangan Pansus untuk merevisi karena ketentuan ini sangat sulit diterapkan mengingat Jakarta yang luar biasa padatnya. Kami pun menyadari ekonomi sedang tidak baik-baik saja, apalagi dari pedagang kecil yang mana pendapatannya 60-70% ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi menjadi hal penting ke depan setelah Perda KTR ini lahir,” tegas Farah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?