Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan terkait aturan terbaru nasabah asuransi yang wajib membayar 10 persen.
Menurut lembaga tersebut, aturan itu nantinya akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).
Keputusan itu sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta.
Adapun, OJK resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).
"OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kata dia, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut.
Sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.
"Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu," jelasnya.
Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Baca Juga: Lindungi Diri dari Agen Asuransi Bodong: OJK Rilis Database Agen Resmi, Ini Cara Cek
Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.
OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan penundaan ini menunggu POJK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
"Dalam hal ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. "Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," kata Mehendra.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi 11 DPR RI.
Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransikesehatan di Indonesia.
"Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu," katanya.
DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampaiada peraturan yang lebih tinggi, yaitu POJK. Tentunya, keputusan ini bakal diterima oleh OJK.
Padahal, OJK menjelaskan alasan menerbitkan kebijakan co-payment alias pembagian risiko dengan peserta asuransi kesehatan, di mana peserta harus tetap membayar 10 persen dari total biaya.
"Jasa asuransi yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat serta para pelaku usaha di Indonesia demi tercapainya tujuan pembangunan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pangan Mahal, Harga Cabai hingga Daging Masih Tinggi
-
China Kunci 20 Perusahaan Terkait Militer Jepang, Ada Mitsubishi dan Subaru
-
Pasar Waspada, Harga Minyak Dunia Terganjal Isu Nuklir dan Tarif Trump
-
Bank China Construction (MCOR) Bukukan Pertumbuhan Laba dan Aset
-
Emas Antam Meroket Lagi, Harganya Dipatok Rp 3.068.000/Gram
-
Kontribusi Triliunan dan Serap Tenaga Kerja, Industri Vape Minta Tak Dipukul Rata
-
8 Calon Emiten Mau IPO dengan Aset Jumbo, Ini Bocorannya
-
Harga Bitcoin Terkapar dan Sulit Bangkit, Emas Kembali Jadi Primadona
-
Uang Beredar Tembus Rp10.117 Triliun di Awal Januari 2026
-
Rupiah Keok Lawan Dolar AS ke Level Rp16.835