Suara.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan mulai mendistribusikan bantuan tunai kepada seluruh warga negaranya mulai 21 Juli mendatang.
Program ini merupakan bagian dari langkah stimulus ekonomi guna mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan ini menyusul persetujuan Kabinet atas anggaran tambahan sebesar 23,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp389 triliun yang telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea pada Jumat lalu.
Program bansos ini menjadi komponen utama dari anggaran tambahan pertama di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung.
Dalam skema bantuan tersebut, setiap warga negara Korea Selatan yang berdomisili di dalam negeri pada 18 Juni akan menerima bantuan tunai satu kali sebesar 150.000 won atau setara dengan Rp1,7 juta.
Mengutip Korea Herald, bantuan tambahan juga diberikan berdasarkan tingkat pendapatan.
Individu dalam rumah tangga hampir miskin dan keluarga dengan orang tua tunggal akan memperoleh 300.000 won atau sekitar Rp3,5 juta.
Sementara penerima tunjangan hidup dasar akan mendapatkan bantuan senilai 400.000 won atau sekitar Rp4,7 juta.
Untuk mendukung pembangunan yang merata, warga yang tinggal di luar wilayah metropolitan Seoul, termasuk Provinsi Gyeonggi dan Incheon, akan mendapatkan tambahan sebesar 30.000 won.
Baca Juga: Siap-siap! Bansos Beras Bakal Digelontorkan Minggu Ke-2 Juli
Warga yang bermukim di 84 komunitas pedesaan dan nelayan yang masuk dalam daftar wilayah dengan penurunan populasi signifikan juga akan menerima tambahan 50.000 won.
Secara prinsip, warga negara asing dikecualikan dalam program ini. Namun, penduduk tetap, imigran yang menikah dengan warga lokal, serta individu yang diakui sebagai pengungsi, tetap termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Penyaluran bantuan, yang disebut sebagai kupon konsumsi, akan berlangsung selama delapan minggu hingga 12 September.
Warga dapat memilih metode penerimaan, yakni melalui kartu kredit atau debit, kartu prabayar, maupun sertifikat hadiah dari pemerintah daerah.
Pemerintah Korsel juga telah menjadwalkan pembayaran putaran kedua antara 22 September hingga 31 Oktober.
Pada tahap ini, tambahan 100.000 won akan diberikan kepada 90 persen penerima dari kelompok pendapatan terbawah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!