Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan kembali menelusuri jejak ribuan rekening penerima bantuan sosial yang terdeteksi dormant atau tidak aktif selama bertahun-tahun.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sejumlah rekening bantuan sosial atau bansos tak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya baru tahun ini mengidentifikasi fenomena rekening bansos yang dormant.
Dalam proses itu, terungkap bahwa banyak rekening tidak dipakai selama lebih dari lima tahun, padahal dana bansos sudah disalurkan ke rekening tersebut atas nama penerima manfaat.
"Rekening dormant bansos ini baru kami identifikasi tahun ini. Itu akumulasi, ada yang lebih dari lima tahun masih mengendap, jadi banyak sekali,” kata Danang saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/7/2025).
Menurut Danang, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang akurasi data penerima bansos.
“Selama ini, yang menerima itu apakah tidak butuh? Ataukah memang dia tidak tahu atau bagaimana? Ini akan kami telusuri lagi nanti,” tegasnya.
PPATK mencatat ada 550.000 rekening penerima bansos yang terindikasi bermain judi online.
Namun, Danang menegaskan bahwa tidak semua terafiliasi dengan jaringan besar, sebagian besar masih merupakan pemain individu. Meski begitu, pola transaksinya terpantau mencurigakan.
Baca Juga: Juru Parkir Dapat BSU 600 Ribu, Pemerintah: Tidak untuk Rokok, Judi Online, dan Game
“Dari pola transaksinya kami identifikasi, masih pemain ya. Tapi ada juga yang kami lihat transaksinya sampai Rp15 miliar. Kami duga itu rekeningnya dia jual. Artinya di rekening yang lain dia terima bansos, dia buka rekening di bank lain untuk dijual, untuk deposit judi online,” ungkap Danang.
Modus tersebut menjadi bagian dari jaringan jual beli rekening yang saat ini tengah diawasi ketat oleh PPATK dan lembaga penegak hukum. Rekening dormant menjadi salah satu celah rawan karena dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan asal-usul dana, termasuk hasil judi online, penipuan, atau peretasan.
Danang menyebut, verifikasi terhadap rekening dormant akan menjadi fokus lanjutan PPATK untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan dan digunakan sebagaimana mestinya. Penelusuran ini juga akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Sosial dan pihak perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan