Suara.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) merasa khawatir pendapatannya menurun dengan adanya kebijakan pemerintah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI, K Mudi, menyebut PP 28/2024 dan regulasi turunannya sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat mengarah pada kriminalisasi petani.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dibuat tanpa melibatkan petani sebagai pihak terdampak langsung, sehingga dinilai jauh dari kenyataan di lapangan.
"Kami melihat ini sebagai aturan yang tidak adil dan menempatkan petani dalam posisi yang makin sulit. Tidak ada pelibatan petani dalam perumusannya," ujar Mudi di Jakarta, yang dikutip, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyoroti potensi intervensi asing dalam penyusunan kebijakan tersebut, yang menurutnya membuka celah bagi kekuatan luar untuk memengaruhi arah kebijakan nasional.
Padahal, Indonesia merupakan salah satu produsen tembakau terbesar di dunia dan harusnya memiliki posisi tawar kuat.
Lebih lanjut, Mudi mengkritik keras rencana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sebagai turunan dari PP 28/2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghancurkan industri hasil tembakau (IHT) nasional yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja, termasuk dari kalangan petani.
"Tentu saja hal ini harus ditolak jika memang ujungnya hanyalah menghancurkan industri tembakau di Indonesia. Dan yang harus dicatat, kita semua setuju jika rokok ini diatur dan dijauhkan dari anak-anak, namun aturannya harus dibahas bersama dan tidak menyudutkan," jelasnya.
Baca Juga: Begini Dampak Jika Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Diterapkan
Mudi juga mengingatkan soal ancaman masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan nasional. Walaupun Indonesia belum meratifikasi FCTC, ia melihat adanya upaya dari Kementerian Kesehatan untuk mengadopsi prinsip-prinsip konvensi tersebut secara tidak langsung.
“Indonesia harus tetap menolak ratifikasi FCTC demi menjaga kedaulatan dalam mengatur industri strategis ini,” tegasnya.
PP 28/2024 dinilai memuat berbagai ketentuan ketat yang berpotensi menyulitkan pemasaran produk tembakau, termasuk pembatasan lokasi penjualan, larangan penjualan daring, hingga kemasan polos tanpa merek.
Bagi APTI, hal ini akan berdampak langsung terhadap serapan hasil panen dan mengancam keberlanjutan hidup petani.
Mudi mengungkapkan bahwa APTI telah menyuarakan keresahan ini sejak 2019, khususnya terkait kebijakan cukai dan regulasi tembakau.
Ia menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri, dan kesejahteraan petani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Kolaborasi dengan Kemenkop, DJKI Kemenkum Targetkan 8.000 Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek
-
Menteri Bahlil: 1 Sumur Minyak Rakyat Bisa Hasilkan Rp 2,4 Juta per Hari, Lebih Besar dari Gaji PNS
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Bahlil Sebut Pasokan Bahan Baku Emas Terganggu Atas Insiden Freeport
-
Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!
-
Tahun Depan B50 Jalan, Bahlil Punya Opsi DMO CPO
-
Harga Emas Pecahkan Rekor Lagi: Apa yang Mendorong XAUUSD Terus Meroket?
-
Berawal Edukasi, Pertamina Patra Niaga Gaspol Jalankan Program Bioetanol 10 Persen
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 371,5 Triliun per September 2025
-
Penyebab IHSG Anjlok Hampir 2 Persen Sampai 614 Saham Kebakaran