Suara.com - Bittime, salah satu platform pertukaran aset kripto telah mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-11/D.07/2025 yang dikeluarkan 22 Mei 2025, lalu.
Dengan izin PAKD yang digenggamnya, Bittime memperluas ekosistem dan meningkatkan kualitas layanan dengan mengumumkan peluncuran inisiatif terbaru, Bittime VIP.
Program ini dalam rencananya digadang bagi partner institusional yang menawarkan pengalaman lebih, dan keuntungan kompetitif dalam pengelolaan aset digital, khususnya aset kripto.
Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya, menyampaikan bahwa program ini ditargetkan agar dapat membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi partner.
Sekaligus, menjadi tonggak Bittime untuk merangkul institusi keuangan, pelaku pasar profesional, hingga korporasi yang ingin memaksimalkan potensi pertumbuhan bersama.
“Kami berharap dapat menghadirkan pengalaman berbeda dan eksklusif bagi mitra institusi. Ini menekankan komitmen kami dalam mendorong adopsi institusional dan pertumbuhan industri kripto yang lebih matang di Indonesia,” ujar Ronny, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, di luar rencana pengemabangan platform, Bittime dalam misi dan komitmen meningkatkan literasi pengguna, serta memperkuat pertumbuhan komunitas. Melalui edukasi risiko, perlindungan aset, dan keamanan platform.
Hal tersebut ditunjukkan melalui rangkaian kegiatan baik online dan offline, termasuk implementasi pada workshop dan penyuluhan. Selain itu, saat ini Bittime juga menjangkau masyarakat melalui interaksi di media sosial dan anggota komunitas aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang, Ada Token XRP Hingga TRON
Selaras dengan hal tersebut, government relations Bittime, Albert Ardianto turut menjelaskan bahwa dengan tingginya ketertarikan dan keterbukaan masyarakat pada industri aset kripto. Di mana, sebagai crypto exchange teregulasi Bittime berperan penting untuk mendukung perluasan literasi dan edukasi terkait industri aset kripto itu sendiri.
“Besarnya tingkat ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap aset kripto, tentu merupakan hal yang membanggakan. Namun, Ini berarti sebagai pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya investor muda Indonesia dapat bertransaksi dengan aman,” jelas Albert.
Didukung oleh regulasi nasional yang semakin progresif seperti diresmikannya teknologi blockchain sebagai Teknologi Strategis Nasional lewat PP No. 28 Tahun 2025, Bittime melihat masa depan industri aset digital Indonesia dengan penuh optimisme.
Namun, transformasi ini perlu diimbangi dengan edukasi, pemberdayaan, dan akses investasi yang aman dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja