Suara.com - Bittime, salah satu platform pertukaran aset kripto telah mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-11/D.07/2025 yang dikeluarkan 22 Mei 2025, lalu.
Dengan izin PAKD yang digenggamnya, Bittime memperluas ekosistem dan meningkatkan kualitas layanan dengan mengumumkan peluncuran inisiatif terbaru, Bittime VIP.
Program ini dalam rencananya digadang bagi partner institusional yang menawarkan pengalaman lebih, dan keuntungan kompetitif dalam pengelolaan aset digital, khususnya aset kripto.
Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya, menyampaikan bahwa program ini ditargetkan agar dapat membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi partner.
Sekaligus, menjadi tonggak Bittime untuk merangkul institusi keuangan, pelaku pasar profesional, hingga korporasi yang ingin memaksimalkan potensi pertumbuhan bersama.
“Kami berharap dapat menghadirkan pengalaman berbeda dan eksklusif bagi mitra institusi. Ini menekankan komitmen kami dalam mendorong adopsi institusional dan pertumbuhan industri kripto yang lebih matang di Indonesia,” ujar Ronny, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, di luar rencana pengemabangan platform, Bittime dalam misi dan komitmen meningkatkan literasi pengguna, serta memperkuat pertumbuhan komunitas. Melalui edukasi risiko, perlindungan aset, dan keamanan platform.
Hal tersebut ditunjukkan melalui rangkaian kegiatan baik online dan offline, termasuk implementasi pada workshop dan penyuluhan. Selain itu, saat ini Bittime juga menjangkau masyarakat melalui interaksi di media sosial dan anggota komunitas aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang, Ada Token XRP Hingga TRON
Selaras dengan hal tersebut, government relations Bittime, Albert Ardianto turut menjelaskan bahwa dengan tingginya ketertarikan dan keterbukaan masyarakat pada industri aset kripto. Di mana, sebagai crypto exchange teregulasi Bittime berperan penting untuk mendukung perluasan literasi dan edukasi terkait industri aset kripto itu sendiri.
“Besarnya tingkat ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap aset kripto, tentu merupakan hal yang membanggakan. Namun, Ini berarti sebagai pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya investor muda Indonesia dapat bertransaksi dengan aman,” jelas Albert.
Didukung oleh regulasi nasional yang semakin progresif seperti diresmikannya teknologi blockchain sebagai Teknologi Strategis Nasional lewat PP No. 28 Tahun 2025, Bittime melihat masa depan industri aset digital Indonesia dengan penuh optimisme.
Namun, transformasi ini perlu diimbangi dengan edukasi, pemberdayaan, dan akses investasi yang aman dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Operasi Tambang Emas Terafiliasi Astra International di Tapanuli Dibekukan KLH, Ini Kata Bahlil
-
OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas
-
Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia, Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura
-
Purbaya Target Kantongi Rp 23 Triliun dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara Tahun Depan
-
Indonesia Eximbank Dorong Potensi Ekspor Kemiri Nusa Tenggara Barat
-
Purbaya Ungkap Bobrok Ekspor Komoditas RI, Ungkap Kinerja Bea Cukai
-
Tak Hanya Kredit, Bank Mandiri Buka Akses Pasar Ekspor UMKM di Jabar
-
PLTA Singkarak dan PLTU Teluk Sirih Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Ditutup Tembus Level 8.710, Apa Saja Pendorongnya?
-
Jelang Nataru, Mendag Busan Ungkap Kondisi Pasokan Bahan Pokok: Harga Cabai dan Bawang Mahal