Suara.com - Bittime, salah satu platform pertukaran aset kripto telah mengantongi izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-11/D.07/2025 yang dikeluarkan 22 Mei 2025, lalu.
Dengan izin PAKD yang digenggamnya, Bittime memperluas ekosistem dan meningkatkan kualitas layanan dengan mengumumkan peluncuran inisiatif terbaru, Bittime VIP.
Program ini dalam rencananya digadang bagi partner institusional yang menawarkan pengalaman lebih, dan keuntungan kompetitif dalam pengelolaan aset digital, khususnya aset kripto.
Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya, menyampaikan bahwa program ini ditargetkan agar dapat membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi partner.
Sekaligus, menjadi tonggak Bittime untuk merangkul institusi keuangan, pelaku pasar profesional, hingga korporasi yang ingin memaksimalkan potensi pertumbuhan bersama.
“Kami berharap dapat menghadirkan pengalaman berbeda dan eksklusif bagi mitra institusi. Ini menekankan komitmen kami dalam mendorong adopsi institusional dan pertumbuhan industri kripto yang lebih matang di Indonesia,” ujar Ronny, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, di luar rencana pengemabangan platform, Bittime dalam misi dan komitmen meningkatkan literasi pengguna, serta memperkuat pertumbuhan komunitas. Melalui edukasi risiko, perlindungan aset, dan keamanan platform.
Hal tersebut ditunjukkan melalui rangkaian kegiatan baik online dan offline, termasuk implementasi pada workshop dan penyuluhan. Selain itu, saat ini Bittime juga menjangkau masyarakat melalui interaksi di media sosial dan anggota komunitas aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kripto Terbaik untuk Dibeli Sekarang, Ada Token XRP Hingga TRON
Selaras dengan hal tersebut, government relations Bittime, Albert Ardianto turut menjelaskan bahwa dengan tingginya ketertarikan dan keterbukaan masyarakat pada industri aset kripto. Di mana, sebagai crypto exchange teregulasi Bittime berperan penting untuk mendukung perluasan literasi dan edukasi terkait industri aset kripto itu sendiri.
“Besarnya tingkat ketertarikan masyarakat Indonesia terhadap aset kripto, tentu merupakan hal yang membanggakan. Namun, Ini berarti sebagai pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya investor muda Indonesia dapat bertransaksi dengan aman,” jelas Albert.
Didukung oleh regulasi nasional yang semakin progresif seperti diresmikannya teknologi blockchain sebagai Teknologi Strategis Nasional lewat PP No. 28 Tahun 2025, Bittime melihat masa depan industri aset digital Indonesia dengan penuh optimisme.
Namun, transformasi ini perlu diimbangi dengan edukasi, pemberdayaan, dan akses investasi yang aman dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Asosiasi Logistik Mengeluhkan Tarif Tol JTCC Terlalu Mahal
-
6 Tips Menanam Stroberi di Dalam Rumah, Hasil Buah Tetap Manis dan Segar
-
Tanaman Sukulen di Rumah Lesu atau Mati? Kenali 5 Kesalahan Umum Merawat Tanaman Ini
-
Masuk Pasar Kripto Indonesia, EDENA Token Resmi Melantai di Indodax
-
Jumlah Tabungan Ideal Untuk Usia 30 Tahun, 40 Tahun, dan 50 Tahun
-
10 Negara Ini Punya Tempat Tinggal Nyaman di Dunia, Ada Indonesia?