Suara.com - Bagi Anda yang sedang melakukan jual beli properti, mengecek NJOP online Jakarta dan wilayah lain kini makin mudah. Cukup lewat ponsel dan koneksi internet, informasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa langsung diakses tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.
NJOP online Jakarta dan di seluruh Indonesia bisa dilihat melalui situs resmi pemerintah daerah masing-masing.
Contohnya, warga DKI Jakarta dapat mengecek NJOP melalui laman bprd.jakarta.go.id. Cukup cari bagian “lokasi pelayanan” lalu unduh regulasi terbaru mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan NJOP di wilayah yang Anda inginkan.
Bagi masyarakat urban yang aktif dalam transaksi properti, mengetahui besarnya NJOP sangat penting. NJOP online tidak hanya membantu menentukan pajak properti, tetapi juga jadi acuan awal harga jual sebuah rumah.
Harga NJOP yang tercantum dalam satuan rupiah per meter persegi bisa jadi pembanding antara harga pasaran dan harga sebenarnya di lapangan.
"NJOP sering kali dijadikan standar minimum dalam transaksi properti. Jika harga jual jauh di bawah NJOP, pembeli perlu waspada," jelas seorang praktisi properti.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, NJOP merupakan dasar pengenaan PBB-P2. Penetapan NJOP ditentukan melalui keputusan kepala daerah dan biasanya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari tiap tahun pajak.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, NJOP ditinjau setiap tiga tahun, namun di beberapa wilayah berkembang seperti Jakarta, Depok, hingga Tangerang, kenaikan bisa terjadi hampir setiap tahun. Maka dari itu, pengecekan NJOP secara berkala sangat disarankan.
Cara cek NJOP online:
Baca Juga: 4 Rekomendasi Rumah Siap Huni di Jogja di Bawah Rp 500 Juta, Cocok Buat Tempat Tinggal di Masa Tua
- Buka situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai lokasi properti. Untuk Jakarta: bprd.jakarta.go.id
- Klik bagian "lokasi pelayanan"
- Unduh dokumen regulasi Pajak Bumi dan Bangunan
- Cari Pergub atau SK terbaru mengenai besaran NJOP
- Cek nilai NJOP tanah dan bangunan di lokasi properti Anda
Kini, tidak ada alasan untuk tidak tahu NJOP. Segala keperluan seperti perhitungan PBB, estimasi nilai properti, dan pengambilan keputusan investasi bisa dilakukan dengan mudah lewat fitur cek NJOP online.
Berita Terkait
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
NJOP Bikin Tagihan PBB Warga Melonjak Drastis! Pemkot Palu Mengakui Pajak Naik
-
Anies Khawatir Warga Jakarta Pindah ke Luar Kota karena Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pajak
-
Wujudkan Keadilan, Heru Budi Buat Formulasi Baru Hitungan PBB di Jakarta
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM