Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini sebelumnya dibuat pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Kini Heru telah mencabut aturan itu dam melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan pihaknya menerapkan perubahan aturan tersebut mulai tahun ini.
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Lusiana kepada wartawan, Rabu (18/6/2024).
Lusiana mengatakan, pihaknya mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp 2 miliar karena saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai. Sebab, awalnya program ini dibuat dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Kendati demikian, Lusiana menyebut pihaknya tak sepenuhnya mencabut insentif pajak itu. Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak.
Namun, jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan, pungkasnya.
Baca Juga: Andai Tak Cocok, Ganjar Usul PDIP Tak Maksa Usung Anies di Pilkada Jakarta
Lebih jelasnya, kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan PBB-P2 tahun 2024 100 persen diberikan untuk kategori:
a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
b. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dengan catatan hanya diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.
c. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
2. Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
b. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.
c. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.
3. Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori :
a. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.
b. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
c. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.
d. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
e. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
4. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024, diberikan kepada:
a. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yakni objek PBB baru tahun 2024, objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
b. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Hari Ini, Heru Budi: Dunia Begitu, Semua Polusi
-
Pengamat Ungkap Sisi Positif Duet Anies-Kaesang Di Pilkada DKI, Sayang Bakal Dilarang Jokowi
-
Koalisi Perubahan Berpotensi Bangkit Lagi Di Pilkada DKI, Makin Kuat Ditambah PDIP
-
Adu Prestasi Ridwan Kamil dan Anies Baswedan, Bakal Jadi Saingan di Pilkada Jakarta?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi
-
Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
-
Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?
-
Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India
-
Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional
-
Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total
-
Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?