Suara.com - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengonfirmasi adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah, yang berdampak langsung pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan masyarakat.
Keluhan terkait kenaikan ini sebelumnya ramai disampaikan warga melalui media sosial, dengan beberapa di antaranya menunjukkan lonjakan tagihan yang signifikan.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana, menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang. Meskipun mengakui kenaikan tersebut pasti akan memengaruhi pembayaran PBB, Imelda menyebut ada pertimbangan yang mendasari perubahan itu.
Salah satunya adalah perubahan kondisi objek pajak, seperti lahan kosong yang kini sudah memiliki bangunan, atau bangunan satu lantai yang bertambah menjadi beberapa lantai atau menjadi tempat usaha.
"Kenaikan NJOP, tapi itu pasti memengaruhi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," kata Imelda di Palu, Kamis (14/8/2025), seperti yang dikutip melalui Antaranews.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meninjau wilayah mana saja yang datanya sudah dimutakhirkan.
Lebih lanjut, Imelda menyatakan bahwa Pemkot telah berupaya menyosialisasikan perubahan ini. Namun, ia mengakui adanya kendala saat sosialisasi, di mana wajib pajak terkadang tidak berada di rumah.
Keluhan masyarakat mencerminkan dampak besar dari kenaikan NJOP ini. Beberapa warga melampirkan bukti tagihan PBB mereka yang menunjukkan kenaikan drastis.
Sebagai contoh, ada yang tagihannya melonjak dari Rp531 ribu pada tahun 2024 menjadi Rp5,1 juta di tahun 2025. Ada pula yang mengalami kenaikan dari Rp499 ribu menjadi Rp2,5 juta. Kenaikan yang berlipat-lipat ini memicu keresahan dan protes di kalangan wajib pajak.
Baca Juga: Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara
Berita Terkait
-
Pati Berontak! Pengamat Ungkap DNA Perlawanan Warga yang Tak Bisa Diremehkan
-
Beda Nasib! Warga Pati dan Cirebon Dihajar Pajak Gila-gilaan, Jakarta Malah Obral Diskon PBB
-
Profil Wali Kota Cirebon, Sosoknya Viral di Tengah Kenaikan Pajak 1.000 Persen
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Soal PBB 1.000 Persen, Mendagri Tito Wanti-wanti Cirebon Tak Memanas Seperti Pati: Jangan Anarkis!
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut