Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merombak kebijakan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini buntut dari kesepakatan Tarif Trump, di mana pemerintah Amerika Serikat (AS) ingin produknya bebas TKDN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menjelaskan kebijakan baru soal TKDN ini akan dikeluarkan sesuai aturan yang baru. Meski AS meminta bebas, menurutnya tetap ada kontrol TKDN bagi produk impor yang masuk ke Indonesia.
"Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu saja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Alexandra melanjutkan, kebijakan TKDN yang baru ini juga berlaku untuk produk impor untuk negara selain AS. Hal ini, bilangnya, biar tak ada diskriminatif antara produk Impor AS dengan negara lain.
"Secara keseluruhan (berlakunya), nggak tergantung karena AS, karena produk lain juga banyak. Ini sebenarnya kalau kita hanya terpaku sama AS kan diskriminasi namanya," katanya .
Alexandra mengaku, Kemenperin tengah merundingkan permintaan AS soal pembebasan TKDN di sejumlah sektor. Sayangnya, belum tahu pasti kapan perundingan dan kebijakan itu akan selesai.
Akan tetapi, pada dasarnya, pemerintah tetap ingin adanya TKDN, agar produk-produk lokal juga tetap bisa bersaing dengan gempuran produk impor.
"Lah kalo TKDN nggak ada kita akan kebanjiran produk impor dong. Itu kan yang tidak kita inginkan. Kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal bahan baku dalam negeri kita berdaya saing dan bisa digunakan jadi barang jadi," imbuhnya.
Baca Juga: Mentan Tegaskan Impor Pangan dari AS Hanya Gandum dan Kedelai
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru