- Kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, atau tergelincir.
- Kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (vandalisme).
- Kehilangan atau kerusakan akibat pencurian.
- Kerusakan akibat kebakaran atau sambaran petir.
- Namun, ada beberapa risiko spesifik yang membutuhkan perluasan jaminan (rider) dengan tambahan premi, seperti:
- Kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi).
- Kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, atau terorisme.
- Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJ-H3), yang menanggung kerugian jika Anda menabrak kendaraan orang lain.
- Kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang.
Baca Juga: Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025
Simulasi Cara Menghitung Premi Asuransi All Risk
Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu. Berapa biaya yang harus disiapkan?
Besaran premi asuransi kendaraan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK No. 6/D.05/2013.
Rumus dasarnya adalah:
Premi = Rate Asuransi (%) x Harga Kendaraan
Rate asuransi ini ditentukan oleh dua faktor utama: wilayah dan harga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah