- Kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, atau tergelincir.
- Kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain (vandalisme).
- Kehilangan atau kerusakan akibat pencurian.
- Kerusakan akibat kebakaran atau sambaran petir.
- Namun, ada beberapa risiko spesifik yang membutuhkan perluasan jaminan (rider) dengan tambahan premi, seperti:
- Kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi).
- Kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, atau terorisme.
- Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJ-H3), yang menanggung kerugian jika Anda menabrak kendaraan orang lain.
- Kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang.
Baca Juga: Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025
Simulasi Cara Menghitung Premi Asuransi All Risk
Nah, ini bagian yang paling ditunggu-tunggu. Berapa biaya yang harus disiapkan?
Besaran premi asuransi kendaraan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK No. 6/D.05/2013.
Rumus dasarnya adalah:
Premi = Rate Asuransi (%) x Harga Kendaraan
Rate asuransi ini ditentukan oleh dua faktor utama: wilayah dan harga kendaraan.
1. Pembagian Wilayah oleh OJK:
Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2 (misalnya: Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, dll).
2. Kategori Harga Kendaraan (Contoh untuk Mobil Penumpang):
Kategori 1: Rp 0 – Rp 125 juta
Kategori 2: > Rp 125 juta – Rp 200 juta
Kategori 3: > Rp 200 juta – Rp 400 juta
Kategori 4: > Rp 400 juta – Rp 800 juta
Kategori 5: > Rp 800 juta
Mari kita buat simulasi agar lebih mudah dipahami.
Studi Kasus:
Anda baru saja membeli sebuah MPV keluarga seharga Rp 350.000.000. Anda tinggal di Bekasi (Jawa Barat), yang berarti masuk ke Wilayah 2.
Langkah 1: Tentukan Rate Asuransi Dasar
Berdasarkan tabel OJK, untuk Wilayah 2 dan harga kendaraan Kategori 3 (> Rp 200 juta - Rp 400 juta), rate asuransi All Risk adalah 1,40% - 1,60%. Kita ambil rata-rata 1,50%.
Premi Dasar = 1,50% x Rp 350.000.000
Premi Dasar = Rp 5.250.000
Langkah 2: Tambahkan Perluasan Jaminan (Rider)
Anda ingin menambahkan perlindungan untuk risiko banjir dan tanggung jawab pihak ketiga.
Rate Banjir (umumnya): sekitar 0,10%
Rate TJ-H3 (misal, untuk pertanggungan Rp 25 juta): sekitar 0,10%
Biaya Rider Banjir = 0,10% x Rp 350.000.000 = Rp 350.000
Biaya Rider TJ-H3 = 0,10% x Rp 350.000.000 = Rp 350.000
Total Biaya Rider = Rp 700.000
Langkah 3: Hitung Total Premi Tahunan
Total Premi = Premi Dasar + Total Biaya Rider
Total Premi = Rp 5.250.000 + Rp 700.000
Total Premi Tahunan = Rp 5.950.000
Jadi, perkiraan premi tahunan yang harus Anda bayarkan adalah sekitar Rp 5.950.000.
Jangan Lupakan Own Risk (Risiko Sendiri)
Satu hal penting yang perlu diingat adalah adanya biaya Risiko Sendiri atau Deductible. Ini adalah sejumlah biaya yang harus Anda tanggung sendiri setiap kali mengajukan klaim.
Umumnya, besaran own risk adalah sekitar Rp 300.000 per kejadian. Tujuannya adalah untuk mencegah pemilik asuransi mengajukan klaim untuk setiap goresan yang sangat sepele.
Investasi untuk Ketenangan
Meskipun premi asuransi All Risk lebih tinggi dibandingkan TLO, perlindungan yang diberikan jauh lebih luas dan komprehensif.
Ini adalah sebuah investasi untuk ketenangan pikiran, melindungi Anda dari kerugian finansial yang tak terduga, baik itu besar maupun kecil.
Bagi Anda yang memiliki mobil baru, mobil dengan nilai jual tinggi, atau sering berkendara di area rawan kecelakaan, asuransi All Risk adalah pilihan yang sangat bijaksana.
Sebelum memutuskan, pastikan Anda membandingkan penawaran dari beberapa penyedia asuransi terpercaya dan membaca setiap detail dalam polis untuk memahami sepenuhnya hak dan kewajiban Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN