Suara.com - Penyedia asuransi kendaraan bermotor Asuransi Astra berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dapat segera membuat regulasi asuransi kendaraan khusus untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Sebab faktor risikonya yang berbeda dengan mobil konvensional (Internal Combustion Engine/ICE) atau berbahan bakar fosil.
“Mobil biasa sama mobil listrik itu pasti risikonya berbeda, utamanya karena ada baterai. Baterai sendiri kan harganya bisa setengah harga mobil, dan sekarang kita tahu risiko-risiko (kerusakan) baterai itu juga sangat beragam,” ujar Manager Retail Product Management Asuransi Astra Vivi Evertina, kepada ANTARA di Tangerang, Banten, Selasa (29/7).
Hingga saat ini, pihak penyedia asuransi kebanyakan di Indonesia, termasuk Garda Oto Asuransi Astra, sebenarnya sudah memberikan produk dan layanan asuransi terhadap mobil listrik. Namun, polis, premi, hingga jenis layanannya belum dibedakan dan masih disamakan dengan mobil konvensional.
Meski belum memiliki kasus dengan kerusakan baterai, Vivi menyebut regulasi asuransi khusus mobil listrik diperlukan, untuk dapat memberikan kejelasan layanan yang lebih tepat dan menyeluruh.
Bila ada kasus kebakaran, atau pun kerusakan yang disebabkan dari baterai, saat ini pihak asuransi perlu berkolaborasi dengan pihak APM (Agen Pemegang Merek) atau pabrikan mobil dan menganalisa dari investigasi kecelakaan atau kejadian. Beberapa pabrikan umumnya memberikan garansi khusus baterainya sendiri.
“Faktor risiko (BEV dengan ICE) pasti berbeda, namun kita belum punya aturannya, harapan kami tentunya kepada regulator, kita sedang menunggu dari regulator apakah nanti keluar aturan baru,” kata Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Laurentius menyatakan perlindungan yang menyangkut masalah baterai mobil pelik karena bergantung pada penyebab masalah. Jika berkaitan dengan kecelakaan atau baterai meledak setelah mengalami kecelakaan, kasus itu itu bisa ditangani oleh asuransi.
Tapi, jika baterai tiba-tiba meledak tanpa ada penyebab, maka kasus ditangani oleh APM.
Baca Juga: Dua Mobil Listrik Wuling Tampil Berbeda di GIIAS 2025, Dibuat Retro Juga Oke!
OJK dan AAUI memiliki peran penting dalam membentuk dan mengawasi regulasi asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. OJK sebagai regulator utama industri jasa keuangan menetapkan aturan, pengawasan, dan kebijakan untuk memastikan praktik asuransi berjalan secara sehat, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen.
AAUI berperan sebagai wadah bagi perusahaan asuransi umum untuk menyampaikan aspirasi, mengembangkan standar industri, serta membantu sosialisasi regulasi dan praktik terbaik kepada anggotanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?