Suara.com - Penyedia asuransi kendaraan bermotor Asuransi Astra berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dapat segera membuat regulasi asuransi kendaraan khusus untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Sebab faktor risikonya yang berbeda dengan mobil konvensional (Internal Combustion Engine/ICE) atau berbahan bakar fosil.
“Mobil biasa sama mobil listrik itu pasti risikonya berbeda, utamanya karena ada baterai. Baterai sendiri kan harganya bisa setengah harga mobil, dan sekarang kita tahu risiko-risiko (kerusakan) baterai itu juga sangat beragam,” ujar Manager Retail Product Management Asuransi Astra Vivi Evertina, kepada ANTARA di Tangerang, Banten, Selasa (29/7).
Hingga saat ini, pihak penyedia asuransi kebanyakan di Indonesia, termasuk Garda Oto Asuransi Astra, sebenarnya sudah memberikan produk dan layanan asuransi terhadap mobil listrik. Namun, polis, premi, hingga jenis layanannya belum dibedakan dan masih disamakan dengan mobil konvensional.
Meski belum memiliki kasus dengan kerusakan baterai, Vivi menyebut regulasi asuransi khusus mobil listrik diperlukan, untuk dapat memberikan kejelasan layanan yang lebih tepat dan menyeluruh.
Bila ada kasus kebakaran, atau pun kerusakan yang disebabkan dari baterai, saat ini pihak asuransi perlu berkolaborasi dengan pihak APM (Agen Pemegang Merek) atau pabrikan mobil dan menganalisa dari investigasi kecelakaan atau kejadian. Beberapa pabrikan umumnya memberikan garansi khusus baterainya sendiri.
“Faktor risiko (BEV dengan ICE) pasti berbeda, namun kita belum punya aturannya, harapan kami tentunya kepada regulator, kita sedang menunggu dari regulator apakah nanti keluar aturan baru,” kata Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Laurentius menyatakan perlindungan yang menyangkut masalah baterai mobil pelik karena bergantung pada penyebab masalah. Jika berkaitan dengan kecelakaan atau baterai meledak setelah mengalami kecelakaan, kasus itu itu bisa ditangani oleh asuransi.
Tapi, jika baterai tiba-tiba meledak tanpa ada penyebab, maka kasus ditangani oleh APM.
Baca Juga: Dua Mobil Listrik Wuling Tampil Berbeda di GIIAS 2025, Dibuat Retro Juga Oke!
OJK dan AAUI memiliki peran penting dalam membentuk dan mengawasi regulasi asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. OJK sebagai regulator utama industri jasa keuangan menetapkan aturan, pengawasan, dan kebijakan untuk memastikan praktik asuransi berjalan secara sehat, transparan, dan melindungi kepentingan konsumen.
AAUI berperan sebagai wadah bagi perusahaan asuransi umum untuk menyampaikan aspirasi, mengembangkan standar industri, serta membantu sosialisasi regulasi dan praktik terbaik kepada anggotanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi