Suara.com - Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) menemukan banyak penambangan di pulau kecil yang belum berizin. Bahkan, perusahaan dengan sengaja mengeksplorasi tambang tanpa mempedulikan izin.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan saat ini pemerintah telah menindak aktivitas penambangan tersebut. Bahkan, pemerintah telah meminta untuk mengembalikan kondisi lingkungan di pulau sediakala.
Adapun, pemanfaatan pulau kecil ini diatur melalui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
"Nah ini yang terlanjur ini yang menjadi PR bagi kita. Supaya dia dikembalikan lagi, kondisi lingkungannya menjadi bagus lagi. Itu yang menjadi Pekerjaan Rumah," ujarnya dalam Media Gathering di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Koswara menyebut, wilayah yang paling banyak ditemukan pemanfaatan pulau kecil menjadi pertambangan yaitu di Riau dan Kepulauan Riau.
Sayangnya, dirinya tidak merinci berapa pulau kecil yang dimanfaatkan untuk pertambangan ilegal.
"Nggak bawa data, nggak hafal saya datanya. Yang paling ya di Riau, di Kepri itu banyak," jelasnya.
Koswara menambahkan, tidak hanya untuk pertambangan, tetapi juga untuk pariwisata ilegal. Namun, rata-rata memang pulau kecil banyak dimanfaatkan untuk pertambangan.
"Ada yang tambang, ada yang juga wisata. Tapi banyaknya memang tambang yang merusak," imbuhnya.
Baca Juga: RUPSLB Vale Indonesia (INCO) Gagal Imbas Tak Kuorum, Kursi Presiden Direktur Masih Kosong
Sebelumnya, KKP kembali menemukan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Pulau Citlim termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan.
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya menemukan bekas aktivitas pertambangan di pulau tersebut.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi merusak ekosistem laut di sekitar Pulau Citlim.
"Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, dimana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektare. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim ini. Kalau kita perhatikan ini, tambang Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petapah," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat