Suara.com - Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) menemukan banyak penambangan di pulau kecil yang belum berizin. Bahkan, perusahaan dengan sengaja mengeksplorasi tambang tanpa mempedulikan izin.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan saat ini pemerintah telah menindak aktivitas penambangan tersebut. Bahkan, pemerintah telah meminta untuk mengembalikan kondisi lingkungan di pulau sediakala.
Adapun, pemanfaatan pulau kecil ini diatur melalui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
"Nah ini yang terlanjur ini yang menjadi PR bagi kita. Supaya dia dikembalikan lagi, kondisi lingkungannya menjadi bagus lagi. Itu yang menjadi Pekerjaan Rumah," ujarnya dalam Media Gathering di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Koswara menyebut, wilayah yang paling banyak ditemukan pemanfaatan pulau kecil menjadi pertambangan yaitu di Riau dan Kepulauan Riau.
Sayangnya, dirinya tidak merinci berapa pulau kecil yang dimanfaatkan untuk pertambangan ilegal.
"Nggak bawa data, nggak hafal saya datanya. Yang paling ya di Riau, di Kepri itu banyak," jelasnya.
Koswara menambahkan, tidak hanya untuk pertambangan, tetapi juga untuk pariwisata ilegal. Namun, rata-rata memang pulau kecil banyak dimanfaatkan untuk pertambangan.
"Ada yang tambang, ada yang juga wisata. Tapi banyaknya memang tambang yang merusak," imbuhnya.
Baca Juga: RUPSLB Vale Indonesia (INCO) Gagal Imbas Tak Kuorum, Kursi Presiden Direktur Masih Kosong
Sebelumnya, KKP kembali menemukan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Pulau Citlim termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan.
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya menemukan bekas aktivitas pertambangan di pulau tersebut.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi merusak ekosistem laut di sekitar Pulau Citlim.
"Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, dimana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektare. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim ini. Kalau kita perhatikan ini, tambang Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petapah," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!