Suara.com - Kursi Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) masih kosong, menyusul Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang belum terlaksana.
Awalnya, emiten pertambangan nikel ini dijadwalkan menggelar RUPSLB pada Jumat, 18 Juli 2025. Rapat tersebut sebenarnya telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
"Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal," ujar Head of Corporate Communications, Vanda Kusumaningrum dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).
Kendati demikian, INCO akan menjadwalkan ulang RUPSLB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Vanda mengklaim, seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.
"Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Untuk diketahui, INCO dijadwalkan membahas perubahan struktur pengurus perusahaan dalam RUPSLB yang digelar hari ini. Agenda tersebut menjadi penting setelah posisi Presiden Direktur dan CEO mengalami kekosongan sejak April lalu.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyatakan bahwa perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan anggaran dasar perseroan.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan anggaran dasar Perseroan, perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham," tulis Manajemen INCO.
Baca Juga: Bank Mandiri Gelar RUPSLB 4 Agustus 2025, Agendanya Ganti Pengurus
Kekosongan jabatan ini muncul setelah Febriany Eddy resmi mengundurkan diri dari kursi Presiden Direktur dan CEO Vale Indonesia. Masa tugasnya berakhir pada 21 April 2025, sebagaimana disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada manajemen INCO. Febriany kini diketahui menjabat sebagai Direktur di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
Mengacu pada ketentuan anggaran dasar, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat tiga bulan setelah jabatan strategis ditinggalkan, guna memastikan kelangsungan dan kepemimpinan dalam tubuh perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI