Suara.com - Kursi Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) masih kosong, menyusul Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang belum terlaksana.
Awalnya, emiten pertambangan nikel ini dijadwalkan menggelar RUPSLB pada Jumat, 18 Juli 2025. Rapat tersebut sebenarnya telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
"Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal," ujar Head of Corporate Communications, Vanda Kusumaningrum dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).
Kendati demikian, INCO akan menjadwalkan ulang RUPSLB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Vanda mengklaim, seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat.
"Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Untuk diketahui, INCO dijadwalkan membahas perubahan struktur pengurus perusahaan dalam RUPSLB yang digelar hari ini. Agenda tersebut menjadi penting setelah posisi Presiden Direktur dan CEO mengalami kekosongan sejak April lalu.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perusahaan menyatakan bahwa perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 dan anggaran dasar perseroan.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan anggaran dasar Perseroan, perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan wajib mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham," tulis Manajemen INCO.
Baca Juga: Bank Mandiri Gelar RUPSLB 4 Agustus 2025, Agendanya Ganti Pengurus
Kekosongan jabatan ini muncul setelah Febriany Eddy resmi mengundurkan diri dari kursi Presiden Direktur dan CEO Vale Indonesia. Masa tugasnya berakhir pada 21 April 2025, sebagaimana disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada manajemen INCO. Febriany kini diketahui menjabat sebagai Direktur di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
Mengacu pada ketentuan anggaran dasar, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat tiga bulan setelah jabatan strategis ditinggalkan, guna memastikan kelangsungan dan kepemimpinan dalam tubuh perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?