Suara.com - Bekas area pertambangan seringkali identik dengan kerusakan lingkungan. Namun, di Aceh, sebuah bekas lahan tambang kini justru berubah menjadi hutan hijau yang subur dan menjadi habitat baru bagi berbagai satwa liar, termasuk spesies langka.
Hal ini adalah hasil dari upaya reklamasi yang dilakukan oleh PT Solusi Bangun Andalas, anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG). Hingga Juni 2025, perusahaan ini telah berhasil memulihkan 32,43 hektare lahan pascatambang di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Lahan yang dulunya tandus, kini telah ditanami lebih dari 13.000 pohon dari berbagai jenis, seperti trembesi, sengon, dan jati. Pohon-pohon ini tidak hanya mengembalikan fungsi ekologis lahan, tetapi juga berperan penting dalam menyerap emisi karbon dan memproduksi oksigen.
Lebih menariknya, area ini kini menjadi rumah bagi 26 jenis satwa liar. Beberapa di antaranya bahkan merupakan satwa yang dilindungi dan terancam punah, seperti harimau Sumatra, trenggiling, dan kijang muncak. Temuan ini menunjukkan keberhasilan upaya restorasi yang telah mengembalikan keseimbangan ekosistem.
Selain itu, perusahaan juga menanam 4.950 batang pohon bakau di sekitar Sungai Krueng Raba. Pohon bakau dikenal efektif dalam menyerap emisi karbon, sehingga penanaman ini menjadi salah satu upaya mitigasi perubahan iklim.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan. "Reklamasi lahan pascatambang adalah wujud tanggung jawab kami dalam melestarikan lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Keberhasilan ini mengantarkan PT Solusi Bangun Andalas meraih penghargaan PROPER Emas 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup, sebuah pengakuan atas praktik pertambangan berkelanjutan yang telah dijalankan. Hingga 2024, SIG telah mereklamasi total 507,91 hektare lahan pascatambang di seluruh wilayah operasionalnya di Indonesia.
Melalui upaya ini, bekas lahan tambang tidak lagi menjadi simbol kerusakan, melainkan bukti nyata bahwa kerusakan lingkungan dapat dipulihkan dan bahkan ditingkatkan nilai ekologisnya.
Baca Juga: Kasus Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Naik Penyidikan, Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka!
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?
-
OJK Lihat Bisnis BPD Masih Baik-baik Saja