Suara.com - Bekas area pertambangan seringkali identik dengan kerusakan lingkungan. Namun, di Aceh, sebuah bekas lahan tambang kini justru berubah menjadi hutan hijau yang subur dan menjadi habitat baru bagi berbagai satwa liar, termasuk spesies langka.
Hal ini adalah hasil dari upaya reklamasi yang dilakukan oleh PT Solusi Bangun Andalas, anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG). Hingga Juni 2025, perusahaan ini telah berhasil memulihkan 32,43 hektare lahan pascatambang di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Lahan yang dulunya tandus, kini telah ditanami lebih dari 13.000 pohon dari berbagai jenis, seperti trembesi, sengon, dan jati. Pohon-pohon ini tidak hanya mengembalikan fungsi ekologis lahan, tetapi juga berperan penting dalam menyerap emisi karbon dan memproduksi oksigen.
Lebih menariknya, area ini kini menjadi rumah bagi 26 jenis satwa liar. Beberapa di antaranya bahkan merupakan satwa yang dilindungi dan terancam punah, seperti harimau Sumatra, trenggiling, dan kijang muncak. Temuan ini menunjukkan keberhasilan upaya restorasi yang telah mengembalikan keseimbangan ekosistem.
Selain itu, perusahaan juga menanam 4.950 batang pohon bakau di sekitar Sungai Krueng Raba. Pohon bakau dikenal efektif dalam menyerap emisi karbon, sehingga penanaman ini menjadi salah satu upaya mitigasi perubahan iklim.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan. "Reklamasi lahan pascatambang adalah wujud tanggung jawab kami dalam melestarikan lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Keberhasilan ini mengantarkan PT Solusi Bangun Andalas meraih penghargaan PROPER Emas 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup, sebuah pengakuan atas praktik pertambangan berkelanjutan yang telah dijalankan. Hingga 2024, SIG telah mereklamasi total 507,91 hektare lahan pascatambang di seluruh wilayah operasionalnya di Indonesia.
Melalui upaya ini, bekas lahan tambang tidak lagi menjadi simbol kerusakan, melainkan bukti nyata bahwa kerusakan lingkungan dapat dipulihkan dan bahkan ditingkatkan nilai ekologisnya.
Baca Juga: Kasus Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Naik Penyidikan, Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka!
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun
-
Naik TransJakarta Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Harga Bitcoin Anjlok Parah di USD 70.000, Analis Peringatkan Ancaman Tembus USD 50.000
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Tetap Loyo Meski PDB RI Pertumbuhan Ekonomi Kuartal-IV 5,39%
-
Daftar Saham Buyback Januari-April 2026, Emiten Konglomerat Diborong
-
Awal Februari, Harga Beras dan Cabai Rawit Kompak 'Nanjak'