Suara.com - Sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Jawa Tengah meledak dan terbakar. Insiden itu terjadi pada Minggu (17/8) dan telah merenggut tiga nyawa.
Merespon hal itu, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, insiden tersebut mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik pada sumur minyak rakyat.
Selain itu, faktor keselamatan kerja dalam proses produksi itu menjadi penting dalam pengelolaan sumur rakyat.
"Ini semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM no 14 th 2025, tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Anggia menuturkan, dalam aturan tersebut akan ada kerja sama operasi dan kerja sama teknologi khususnya untuk sumur masyarakat yang sudah berjalan. Selain itu, akan diatur tata kelola selama berproduksi dengan perbaikan bertahap sesuai Good Engineering Practices, selama periode 4 tahun.
"Sekali lagi, kebijakan ini, hanya untuk sumur masyarakat yang sudah terlanjur ada (bukan untuk dibuka sumur masyarakat baru). Jadi akan ada daftar hasil inventarisasi sumur masyarakat. Selanjutnya sumur - sumur tersebut akan dinaungi di bawah 1 BUMD, Koperasi dan/atau UMKM, kerjasama dengan KKKS. BUMD/Koperasi/UMKM ini memiliki tanggung jawab perbaikan tata kelola (termasuk aspek lingkungan dan keselamatan), sehingga peristiwa seperti ini ke depannya akan bisa di minimalisir," jelasnya.
Selain memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dengan tata kelola yang baik ini juga bisa meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara. Maka dari itu, ESDM meminta agar pemerintah provinsi segera merampungkan inventarisir sumur masyarakat.
"Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ledakan sumur minyak masyarakat di Desa Gandu kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora," pungkasnya.
Baca Juga: SKK Migas Klaim Pasokan Gas Industri Mulai Lancar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
Produsen Mie Sedaap Bantah Ada PHK Jelang Lebaran 2026
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah
-
PPRO Lepas Gembok, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh