Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan pasokan gas industri mulai terisi kembali. Sebelumnya, pasokan gas industri sempat minim dnan dikeluhkah para kalangan industri.
"Perlahan sudah membaik. Sudah beres semua tidak ada masalah," ujar Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto di Kantor Kementerian ESDM, seperti yang dikutip, Senin (18/8/2025).
Djoko menuturkan, pasokan gas industri sempat menipis ini gara-gara kebakaran pipa gas CO2 Removal di Stasiun Pengumpul di Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat milik PT Pertamina EP. Akibat kebakaran itu, pengiriman gas sempat berhenti dan tersendat.
Selain itu, Medco juga memperbaiki infrastruktur penyaluran gasnya. Dengan begitu, gas yang disalurkan di industri hanya sisa dari pipa saja.
"Gas yang ada dalam pipa itu berkurang, ketika berkurang, maka tekanannya berkurang. Nah secara perlahan, kita isi gas nya pelan-pelan supaya tekanannya kembali normal dan alhamdulillah itu sudah tidak ada masalah sejak tanggal 15 Agustus," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kabar buruk bagi kalangan industri di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pasalnya, Kemenperin mendapat kabar bahwa Produsen gas bumi mengumumkan adanya pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri.
Hal ini membuat adanya jeritandi kalangan para investor sektor manufaktur di tanah air.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan,keputusan tersebut merupakan 'kado buruk' bagi sektor manufaktur nasional.
"Pada momen HUT ke-80 RI, seharusnya seluruh rakyat Indonesia, termasuk pelaku industri, dapat bergembira. Namun, kabar pembatasan HGBT justru menimbulkan luka dan membuat industri kembali memaknai arti kemerdekaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Industri Makin Menjerit Pasokan Gas HGBT Seret, Kemenperin: Kado Buruk HUT RI!
Febri menuturkan, gas bumi memiliki peran vital, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi dalam proses produksi. Industri pupuk, kaca, keramik, baja, oleokimia, hingga sarung tangan karet termasuk di antara penerima manfaat program HGBT yang selama ini ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden dengan harga sekitar USD 6,5 per MMBTU.
"Ini yang mengherankan. Pasokan gas harga diatas USD 15-17 lancar. Tapi, pasokan gas USD 6,5 tidak lancar. Jika terjadi pengetatan, harga melonjak hingga USD 15–17 per MMBTU. Ini kan aneh. Mesin-mesin produksi bisa terpaksa dihentikan, dan untuk menyalakan kembali butuh waktu lama serta energi dan biaya lebih besar," ungkapnya
Febri menilai, pembatasan HGBT tidak hanya mengancam kelangsungan produksi, tetapi juga berpotensi menurunkan utilisasi pabrik, bahkan hingga penutupan usaha dan PHK pekerja industri.
"Lebih dari 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT akan terdampak. Bila industri menurunkan kapasitas atau menutup pabrik, PHK tidak dapat dihindarkan," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara