Bisnis / Properti
Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:06 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan tidak selamanya 36 bandara ini berstatus internasional. Dirinya ingin memastikan bahwa dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO).

Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.

Penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Tangkapan Layar/ Antara]

Menhub menambahkan, status bandara internasional ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.

"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Namun demikian, Menhub mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak. Termasuk menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.

Di sisi lain, Menhub mengungkapan, sejumlah manfaat langsung akan dirasakan dengan ditambahnya penetapan bandara internasional. Pertama, penguatan konektivitas global di mana bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.

Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomindi kawasan tersebut

"Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional," kata Menhub.

Baca Juga: Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?

Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah. Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal.

Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.

"Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana," pungkas Menhub.

Load More