Suara.com - Sebagai upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan menumbuhkan wirausaha baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka pendaftaran program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin merintis usaha atau mengembangkan bisnisnya.
PendaftaranProgram TKM sudah dibuka sejak 11 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 22 Agustus 2025 besok. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Program TKM Pemula ini bertujuan untuk mendorong lahirnya wirausaha baru yang mandiri, berdaya saing, dan mampu menyerap tenaga kerja.
Peserta yang lolos seleksi berkesempatan besar untuk mendapatkan berbagai dukungan, mulai dari bantuan modal usaha, pendampingan intensif, hingga akses jaringan pemasaran yang lebih luas.
Program ini dikelola oleh Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja (BBPKK) Bandung Barat.
Selain program TKM Pemula, pemerintah juga menyediakan program TKM Lanjutan sebagai kelanjutan dari program sebelumnya.
Jika TKM Pemula fokus pada tahap merintis, TKM Lanjutan memberikan dukungan tambahan berupa pelatihan, jaringan, dan modal agar usaha yang sudah berjalan bisa "naik kelas" dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Tujuannya adalah mencetak lebih banyak wirausaha yang produktif dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Skandal Kemenaker Merembet, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Berikutnya Dipanggil KPK?
Panduan Lengkap Pendaftaran TKM Pemula 2025
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti program ini, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mendaftar TKM Pemula 2025 yang dihimpun dari situs resmi Kemnaker:
Daftar Akun Siap Kerja: Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat akun Siap Kerja dan login ke sistem Bizhub. Akun ini akan digunakan untuk mengakses seluruh fitur program.
- Buka situs kemnaker.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.
- Lengkapi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Setelah itu, masukkan alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi yang diinginkan.
- Lakukan konfirmasi dengan memasukkan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel.
- Setelah akun berhasil dibuat, login melalui bizhub.kemnaker.go.id dengan email/nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Isi Data Diri: Setelah berhasil masuk, Anda harus melengkapi data diri dan informasi usaha.Klik menu "Dashboard".
- Pilih "Daftar TKM Pemula".
- Isi formulir dengan data identitas pribadi, alamat domisili, kontak pribadi, kontak kerabat, dan identitas usaha yang akan didaftarkan.
- Jika semua data sudah terisi, klik "Buat TKM" dan lanjutkan dengan klik "Buat Workspace".
Unggah Dokumen Persyaratan: Tahap terakhir adalah mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Pada halaman utama, klik "Lihat Halaman" di bagian "Dokumen Persyaratan".
- Unduh template dokumen pernyataan dengan mengeklik "Download Surat Pernyataan".
- Isi dokumen tersebut, lalu unggah kembali ke halaman Bizhub dan klik tombol "Terapkan".
Setelah semua langkah pendaftaran selesai, peserta hanya perlu menunggu pemberitahuan resmi dari admin Bizhub mengenai status kelulusan mereka.
Berita Terkait
-
Terungkap! Staf Kemnaker Jadi Pengepul Rp 13,9 Miliar: Siapa Dalang di Baliknya?
-
KPK Jebloskan 4 Tersangka Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA di Kemnaker
-
Penyebab BSU Batal Disalurkan, Jutaan Orang Tidak Jadi Terima Bantuan Subsidi Upah
-
Skandal di Kemnaker Terungkap! KPK Sikat Habis 4 Tersangka Pemerasan
-
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi di Kemnaker, Rp53,7 Miliar Gratifikasi Dibongkar
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket