Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan melebarkan sayap penyelidikan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tak tanggung-tanggung, KPK membuka peluang untuk memanggil dua mantan menteri, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Hanif Dhakiri.
Sinyal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah penyidik memeriksa dua mantan Staf Khusus Menaker era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, sebagai saksi pada Selasa (15/7) kemarin.
Menurut Budi, penyidik kini tengah mendalami apakah praktik pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga asing (RPTKA) ini merupakan 'warisan' dari era-era sebelumnya.
"Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka," ujar Budi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (16/7/2025).
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah mengumpulkan uang haram sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024.
Modusnya, para pemohon RPTKA 'dipaksa' memberikan sejumlah uang agar izin kerja tenaga kerja asing mereka tidak dihambat. Jika tidak, mereka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Yang paling mengejutkan, KPK secara terbuka mengungkap bahwa praktik lancung ini diduga telah terjadi sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah (2019–2024).
Tag
Berita Terkait
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
-
Kasus Dugaan Pemerasan TKA, KPK Panggil Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah
-
KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?
-
Skandal Dugaan Pemerasan Calon TKA: Mantan Stafsus Hanif Dhakiri Diperiksa KPK, Satu Absen
-
Pastikan Bisa Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan TKA, KPK Bilang Begini
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi