Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pada proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah tersebut ditandai dengan penahanan empat pejabat Kemnaker pada Kamis (24/7/2025).
Dengan demikian hingga kini sudah ada 8 tersangka dalam kasus pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka yang baru ditahan adalah Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE).
Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.
Penahanan ini melengkapi gerbong tersangka yang sebelumnya telah diisi oleh dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta, Suhartono (SH) dan Haryanto (HYT), serta dua Direktur PPTKA, Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA), yang ditahan pada 17 Juli 2025.
Aliran Dana Puluhan Miliar dan Aset Melimpah
Kasus ini mengungkap praktik lancung yang terstruktur dengan nilai fantastis.
Baca Juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA, Langsung Ditahan?
Menurut KPK, para tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pemohon RPTKA.
“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers sebelumnya, (5/6/2025).
Aliran dana haram tersebut terdistribusi ke sejumlah pejabat, dengan penerimaan terbesar diduga dinikmati oleh Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025) yang mencapai Rp 18 miliar, diikuti Putri Citra Wahyoe (Staf RPTKA) sebesar Rp 13,9 miliar, dan Gatot Widiartono (Pejabat PPTKA) senilai Rp 6,3 miliar.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga.
Hingga kini, KPK telah berhasil mengamankan pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp 8,51 miliar.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset bernilai jumbo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan