Suara.com - Belakangan ini, ada banyak laporan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengaku belum menerima hak mereka. Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam laporan terkini mengungkapkan adanya perubahan besar dalam jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
Perubahan ini dilakukan setelah adanya verifikasi data, di mana jumlah penerima BSU berubah dari target awal 17,3 juta pekerja menjadi 15,95 juta pekerja. Ini berarti ada pengurangan sebanyak 1,35 juta penerima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan karena banyak calon penerima yang berdasarkan data sebelumnya tidak memenuhi syarat.
"Jadi 15.950.593 yang terverifikasi. Waktu ngomong 17 juta itu kan target tapi kemudian kita kan verifikasi, validasi," ujar Indah pada Selasa kemarin.
Alasan Pengurangan Jumlah Penerima dan Pengembalian Anggaran Sisa
Indah merinci beberapa temuan yang menyebabkan banyaknya calon penerima BSU tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat krusial yang disoroti adalah kewajiban penerima BSU untuk aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Penyebab calon penerima BSU tersebut dibatalkan karena berbagai sebab, seperti rekening tidak aktif, gaji di atas Rp 3,5 juta, terdaftar ASN, terdaftar PKH dan lain sebagainya. "Ini menunjukkan bahwa beberapa kriteria utama tidak terpenuhi oleh sejumlah calon penerima," kata Indah.
Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU ini, dipastikan bahwa anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke Kas Negara. Meskipun demikian, ia tidak merinci berapa nominal pasti yang akan dikembalikan. Proses penyaluran BSU 2025 sendiri masih terus berlangsung.
Secara keseluruhan, hingga 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat realisasi penyaluran BSU 2025 telah mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Kemnaker menargetkan penyaluran BSU ini bisa rampung sepenuhnya pada akhir Juli 2025.
Baca Juga: Skandal Kemenaker Merembet, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Berikutnya Dipanggil KPK?
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penerima BSU 2025, berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:
Warga Negara Indonesia: Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Batasan Gaji/Upah: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
Prioritas Non-PKH: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan ASN/TNI/Polri: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penting untuk dicatat, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Cara Cek Status Penerima BSU di BSU Kemnaker
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, Anda bisa dengan mudah mengeceknya secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan browser web.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser Anda dan kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/
- Pada halaman utama, cari kolom atau field yang meminta Anda memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data pribadi lainnya.
- Masukkan NIK Anda dengan benar.
- Lakukan verifikasi keamanan (biasanya berupa captcha atau perhitungan sederhana) sesuai instruksi yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data" atau "Cek Status".
Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU, status pencairan, atau jika ada kendala. Pastikan data yang Anda masukkan sudah akurat untuk hasil yang tepat.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Penjelasannya
-
Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas
-
Banyak Korban PHK, Inggris Bagikan Bansos dan Buka Lapangan Kerja Baru
-
BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?
-
8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan