Suara.com - Belakangan ini, ada banyak laporan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mengaku belum menerima hak mereka. Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam laporan terkini mengungkapkan adanya perubahan besar dalam jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
Perubahan ini dilakukan setelah adanya verifikasi data, di mana jumlah penerima BSU berubah dari target awal 17,3 juta pekerja menjadi 15,95 juta pekerja. Ini berarti ada pengurangan sebanyak 1,35 juta penerima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan karena banyak calon penerima yang berdasarkan data sebelumnya tidak memenuhi syarat.
"Jadi 15.950.593 yang terverifikasi. Waktu ngomong 17 juta itu kan target tapi kemudian kita kan verifikasi, validasi," ujar Indah pada Selasa kemarin.
Alasan Pengurangan Jumlah Penerima dan Pengembalian Anggaran Sisa
Indah merinci beberapa temuan yang menyebabkan banyaknya calon penerima BSU tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat krusial yang disoroti adalah kewajiban penerima BSU untuk aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Penyebab calon penerima BSU tersebut dibatalkan karena berbagai sebab, seperti rekening tidak aktif, gaji di atas Rp 3,5 juta, terdaftar ASN, terdaftar PKH dan lain sebagainya. "Ini menunjukkan bahwa beberapa kriteria utama tidak terpenuhi oleh sejumlah calon penerima," kata Indah.
Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU ini, dipastikan bahwa anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke Kas Negara. Meskipun demikian, ia tidak merinci berapa nominal pasti yang akan dikembalikan. Proses penyaluran BSU 2025 sendiri masih terus berlangsung.
Secara keseluruhan, hingga 22 Juli 2025, Kemnaker mencatat realisasi penyaluran BSU 2025 telah mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Kemnaker menargetkan penyaluran BSU ini bisa rampung sepenuhnya pada akhir Juli 2025.
Baca Juga: Skandal Kemenaker Merembet, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Berikutnya Dipanggil KPK?
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penerima BSU 2025, berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:
Warga Negara Indonesia: Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Batasan Gaji/Upah: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
Prioritas Non-PKH: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Berita Terkait
-
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Penjelasannya
-
Ironi Drama Hukum Bansos: Dari Pelapor Jadi Terdakwa, Pesinetron Lady Marsella Divonis Bebas
-
Banyak Korban PHK, Inggris Bagikan Bansos dan Buka Lapangan Kerja Baru
-
BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?
-
8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif