Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kejanggalan besar dalam skandal pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seorang staf biasa bernama Putri Citra Wahyoe terungkap menerima jatah paling jumbo, yakni Rp 13,9 miliar, jauh melampaui atasannya yang sekelas direktur jenderal.
Fakta ini membuat penyidik KPK curiga bahwa Putri hanya berperan sebagai 'pengepul' uang haram untuk pejabat yang lebih tinggi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengaku heran dengan porsi fantastis yang diterima Putri, mengingat jabatannya yang tidak strategis.
“Dugaan sementara kami itu adalah dia memang pengepulnya. Kami para penyidik bertanya-tanya, ini Rp 13,9 miliar kenapa mesti dia yang lebih banyak? Padahal kalau dilihat dari jabatannya, ini bukan yang top managernya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Bancakan Rp 53,7 Miliar: Jatah Staf Kalahkan Dirjen
Total uang hasil pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp 53,7 miliar selama periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, rincian pembagiannya sangat janggal:
- Putri Citra Wahyoe (Staf): Rp 13,9 miliar
- Haryanto (Dirjen Binapenta): Rp 18 miliar (namun diduga sebagian besar disebar)
- Gatot Widiartono (Pejabat Pembuat Komitmen): Rp 6,3 miliar
- Devi Anggraeni (Direktur): Rp 2,3 miliar
- Suhartono (Dirjen Binapenta sebelumnya): Rp 460 juta
Selain untuk kepentingan pribadi, uang haram tersebut juga disebut dibagikan sebagai "uang dua mingguan" kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA yang berjumlah 85 orang.
Total 8 Tersangka Dijebloskan ke Bui
Sejauh ini, KPK telah menahan delapan tersangka dalam kasus ini. Gelombang penahanan terakhir dilakukan terhadap empat orang, termasuk sang 'pengepul' Putri Citra Wahyoe (PCW), Gatot Widiartono (GW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE).
Baca Juga: Penyakit Aneh Tambang Ilegal Terbongkar! KPK Ungkap Modus Setoran Siluman
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjebloskan empat pejabat tinggi ke bui, yakni Dirjen Binapenta Suhartono (SH) dan Haryanto (HYT), serta Direktur PPTKA Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA).
Untuk memulihkan kerugian negara, KPK telah menyita belasan kendaraan dan puluhan bidang tanah dari para tersangka. Total uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini mencapai Rp 8,51 miliar.
Sejumlah aset sitaan yang menonjol antara lain:
- 13 unit kendaraan (11 mobil dan 2 motor).
- Tanah dan bangunan dari para tersangka yang tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, Depok, Cianjur, hingga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas puluhan ribu meter persegi.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil para mantan Menteri Ketenagakerjaan seperti Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ida Fauziyah, mengingat praktik lancung ini diduga telah berlangsung lama, bahkan sebelum tahun 2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu