Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memberi umpama aset kripto sebagai hewan Gajah. Artinya, pengembangan aset kripto harus menyeluruh, tidak terkotak-kotak.
Dia menjelaskan, pengembangan aset kripto jangan hanya terbatas pada aset-aset koin yang diperdagangkan.
"Kalau gajah yang kuat itu kan belalai. Nah ini dikembangkan, terus dikembangkan, tapi lama-lama bingung kita. Ini mau gambar gajah, atau gambar ular karena belalai kan panjang. Jadi bukan gajah yang terbentuk," ujar Mahendra dalam CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, yang dikutip Jumat (22/8/2025).
Kemudian, Ia menyebut, jika aset kripto dikembangkan hanya pada inovasi tokenisasi dengan underlying berupa komoditas fisik, maka pengembangannya tidak maksimal.
"Kalau saya mengupamakan ini karena merespon dari keinginan sektor riil untuk memanfaatkan crypto. Nah seperti yang membuka katakanlah masukan, kuping yang dikembangkan di gajah, jadi makin lama makin lebar kupingnya. Tapi gak tahu kalau kuping doang mau bikin apa," jelas Mahendra.
Mahendra menuturkan, pengembangan aset kripto juga harus menitik beratkan pada perlindungan konsumen. Akan tetapi, perlindungan konsumen itu harus tegas ditegakkan, jangan setengah-setengah.
"Jelas ini bagus. Karena dengan begitu fokus kepada pelindungan investor, pelindungan masyarakat dan konsumen. Tapi kalau itu semata yang dikembangkan, maka mungkin yang dikembangkan adalah seperti ekornya gajah. Makin lama makin panjang ekornya. Cuma gak tahu bikin apa, kecuali untuk ngibas-ngibas, ngusir lalat," bebernya.
Mahendra juga melihat pengembangan stablecoin juga seperti kaki gajah, sebab jika memang serius digarap maka bisa menjadi pilar ekonomi Indonesia ke depan.
"Kalau kakinya itu bisa bayangkan, seakan-akan mengembangkan stable coin. Jadi memang mapan, mantap, dikembangkan besar, lama-lama jadi pilar dia, bukan jadi kaki gajah," ucapnya.
Baca Juga: Andrew Hidayat Ingin Regulator Pertimbangkan Aset Kripto Jadi Pinjaman Bank
Dalam hal ini, tambah Mahendra, pengembangan aset kripto ini telah memiliki dasar hukum seperti Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid ini yang akan menjadi penyaring agar pengembangan aset kripto sejalan dengan tujuan perekonomian RI.
"Kemudian itu tetap dilakukan sambil membuka suatu environment yang mendorong innovation dan creativity dari suatu digital asset keuangan yang memang kalau lihat perspektif sekarang mungkin masih di tahap awal dalam pengembangan crypto ke depan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok