Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengonfirmasi bahwa fenomena penyusutan jumlah kantor cabang bank fisik di seluruh Indonesia akan terus berlanjut.
Tren tersebut dinilai sebagai konsekuensi logis dari adopsi teknologi digital yang semakin masif di sektor layanan keuangan, yang secara fundamental mengubah perilaku dan ekspektasi nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa keputusan untuk menutup atau mengurangi kantor cabang merupakan langkah strategis yang didasarkan pada keputusan bisnis masing-masing bank dalam merespons perubahan zaman.
Menurut OJK, pergeseran dari layanan konvensional ke digital menjadi pendorong utama di balik tren ini.
Kemudahan akses layanan perbankan melalui platform digital telah membuat fungsi kantor cabang untuk transaksi rutin menjadi kurang relevan.
"Tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank," kata Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Adopsi teknologi ini memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja, sehingga operasional bank menjadi lebih efisien dengan mengurangi ketergantungan pada cabang fisik yang tidak produktif.
"Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama," ujarnya.
Antisipasi Dampak pada Tenaga Kerja
Baca Juga: Rekening Diblokir karena Masuk Dormant, OJK Minta Nasabah Tenang
Menjawab kekhawatiran mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, OJK menyatakan bahwa dampak penutupan cabang terhadap sumber daya manusia telah diantisipasi oleh industri perbankan.
Bank-bank didorong untuk melakukan mitigasi melalui program alih keahlian dan realokasi pegawai.
"Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining). Serta, realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank," jelas Dian.
Hingga saat ini, OJK memandang potensi PHK massal belum menjadi isu yang mengkhawatirkan.
Regulator terus mendorong perbankan untuk mematuhi seluruh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan kompensasi yang layak bagi karyawan yang terdampak restrukturisasi ini.
OJK juga kembali menekankan bahwa perampingan jaringan kantor merupakan kebijakan internal perbankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026