Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengonfirmasi bahwa fenomena penyusutan jumlah kantor cabang bank fisik di seluruh Indonesia akan terus berlanjut.
Tren tersebut dinilai sebagai konsekuensi logis dari adopsi teknologi digital yang semakin masif di sektor layanan keuangan, yang secara fundamental mengubah perilaku dan ekspektasi nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa keputusan untuk menutup atau mengurangi kantor cabang merupakan langkah strategis yang didasarkan pada keputusan bisnis masing-masing bank dalam merespons perubahan zaman.
Menurut OJK, pergeseran dari layanan konvensional ke digital menjadi pendorong utama di balik tren ini.
Kemudahan akses layanan perbankan melalui platform digital telah membuat fungsi kantor cabang untuk transaksi rutin menjadi kurang relevan.
"Tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank," kata Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Adopsi teknologi ini memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja, sehingga operasional bank menjadi lebih efisien dengan mengurangi ketergantungan pada cabang fisik yang tidak produktif.
"Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama," ujarnya.
Antisipasi Dampak pada Tenaga Kerja
Baca Juga: Rekening Diblokir karena Masuk Dormant, OJK Minta Nasabah Tenang
Menjawab kekhawatiran mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, OJK menyatakan bahwa dampak penutupan cabang terhadap sumber daya manusia telah diantisipasi oleh industri perbankan.
Bank-bank didorong untuk melakukan mitigasi melalui program alih keahlian dan realokasi pegawai.
"Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining). Serta, realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank," jelas Dian.
Hingga saat ini, OJK memandang potensi PHK massal belum menjadi isu yang mengkhawatirkan.
Regulator terus mendorong perbankan untuk mematuhi seluruh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban memberikan kompensasi yang layak bagi karyawan yang terdampak restrukturisasi ini.
OJK juga kembali menekankan bahwa perampingan jaringan kantor merupakan kebijakan internal perbankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah