Suara.com - Pemerintah berencana memberlakukan aturan baru pada 2026, yang mana pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi energi yang selama ini digelontorkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk menata ulang sistem distribusi agar lebih adil dan efisien.
Namun, di balik tujuan mulia tersebut, muncul pertanyaan besar di benak publik: seberapa efektif kebijakan ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat luas?
Mengurai Benang Kusut Subsidi LPG
Selama bertahun-tahun, subsidi LPG 3 kg, yang populer dengan sebutan 'gas melon', menjadi penopang utama kebutuhan dapur masyarakat Indonesia, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Namun, ironisnya, kenikmatan subsidi ini juga seringkali salah sasaran. Tidak sedikit kelompok masyarakat mampu, bahkan sektor usaha komersial, yang turut menikmati harga murah gas melon.
Akibatnya, beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus membengkak, sementara tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan tidak tercapai optimal.
Pemerintah melihat penggunaan NIK sebagai solusi untuk memitigasi kebocoran ini.
Dengan mewajibkan pencatatan transaksi menggunakan KTP, setiap pembelian akan terdata secara digital.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
Data ini kemudian akan dicocokkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh pemerintah. Salah satunya melalui kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penataan subsidi ini adalah sebuah keniscayaan.
"Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," ujarnya.
Mekanisme dan Batasan Pembelian
Implementasi kebijakan ini tidak hanya berhenti pada kewajiban menunjukkan KTP.
Pemerintah juga berencana memperketat aturan mainnya, termasuk membatasi frekuensi pembelian.
Nantinya, satu NIK kemungkinan hanya diperbolehkan membeli LPG 3 kg sekali dalam sehari.
Berita Terkait
-
Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
-
Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak
-
Tepergok Pakai LPG 3 Kg, Kekayaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Nyaris Rp10 Miliar!
-
Langkah Darurat Mengatasi Gas LPG Bocor Agar Terhindari dari Kebakaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
-
Harga Cabai Naik Tajam Jelang Libur Nataru
-
Tiga Bandara di Sumatera Tetap Layani Penerbangan Meski Diterjang Banjir Hingga Gempa
-
Program Masuk Finalisasi, Bahlil Mau Bangun PLTS di Setiap Desa
-
Rupiah Menguat Kamis Sore, Gosip dari Amerika Jadi Pemicu Utama
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Bangun Infrastruktur Pertambangan di Halmahera
-
KAI Bantah Pecat Pegawai dalam Kasus Hilangnya Botol Minum di Kereta Commuter Line
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
Diajak Danantara ke China Bahas Masalah Utang Whoosh, Menkeu Purbaya Kasih Syarat Ini ke Rosan