Suara.com - Pemerintah berencana memberlakukan aturan baru pada 2026, yang mana pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi energi yang selama ini digelontorkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk menata ulang sistem distribusi agar lebih adil dan efisien.
Namun, di balik tujuan mulia tersebut, muncul pertanyaan besar di benak publik: seberapa efektif kebijakan ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat luas?
Mengurai Benang Kusut Subsidi LPG
Selama bertahun-tahun, subsidi LPG 3 kg, yang populer dengan sebutan 'gas melon', menjadi penopang utama kebutuhan dapur masyarakat Indonesia, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Namun, ironisnya, kenikmatan subsidi ini juga seringkali salah sasaran. Tidak sedikit kelompok masyarakat mampu, bahkan sektor usaha komersial, yang turut menikmati harga murah gas melon.
Akibatnya, beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus membengkak, sementara tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan tidak tercapai optimal.
Pemerintah melihat penggunaan NIK sebagai solusi untuk memitigasi kebocoran ini.
Dengan mewajibkan pencatatan transaksi menggunakan KTP, setiap pembelian akan terdata secara digital.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
Data ini kemudian akan dicocokkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial yang dikelola oleh pemerintah. Salah satunya melalui kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penataan subsidi ini adalah sebuah keniscayaan.
"Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," ujarnya.
Mekanisme dan Batasan Pembelian
Implementasi kebijakan ini tidak hanya berhenti pada kewajiban menunjukkan KTP.
Pemerintah juga berencana memperketat aturan mainnya, termasuk membatasi frekuensi pembelian.
Nantinya, satu NIK kemungkinan hanya diperbolehkan membeli LPG 3 kg sekali dalam sehari.
Berita Terkait
-
Pemerintah Ubah Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat yang Masuk Kelompok Ini Boleh Beli
-
Dirjen Pajak Salah Kaprah, Biaya Transportasi LPG 3 Kg Diputuskan MK Bukan Objek Pajak
-
Tepergok Pakai LPG 3 Kg, Kekayaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Nyaris Rp10 Miliar!
-
Langkah Darurat Mengatasi Gas LPG Bocor Agar Terhindari dari Kebakaran
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
-
Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik
-
Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara