-
Harga emas dari tiga produsen utama, Antam, UBS, dan Galeri24, mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu (24/9/2025).
-
Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat investor yang mencari aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global.
-
Ketiga produsen menawarkan berbagai pilihan kuantitas emas, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan investasi.
Suara.com - Harga emas menunjukkan tren kenaikan yang signifikan pada perdagangan hari ini, Rabu (24/9/2025).
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, harga tiga produsen logam mulia utama, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, kompak melonjak.
Kenaikan ini mencerminkan tingginya permintaan investor yang mencari aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Harga jual emas Antam mengalami kenaikan substansial dari Rp2.213.000 menjadi Rp2.255.000 per gram. Kenaikan serupa juga terjadi pada emas UBS, yang kini dibanderol Rp2.193.000 dari harga awal Rp2.153.000 per gram.
Sementara itu, emas Galeri24 juga ikut naik ke angka Rp2.155.000 dari sebelumnya Rp2.112.000 per gram.
Ketiga produsen ini menawarkan beragam pilihan kuantitas emas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang.
Emas Antam dan Galeri24 menyediakan pilihan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sedangkan emas UBS tersedia dalam kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.
Berikut daftar lengkap harga emas per hari ini yang bisa menjadi acuan bagi para investor:
Harga Emas UBS
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi, Ada 'Sihir' Kebijakan The Fed di Balik Harganya
0,5 gram: Rp1.185.000
1 gram: Rp2.193.000
2 gram: Rp4.352.000
5 gram: Rp10.751.000
10 gram: Rp21.388.000
25 gram: Rp53.365.000
50 gram: Rp106.510.000
100 gram: Rp212.937.000
250 gram: Rp532.185.000
500 gram: Rp1.063.115.000
Harga Emas Galeri24
0,5 gram: Rp1.130.000
1 gram: Rp2.155.000
2 gram: Rp4.245.000
5 gram: Rp10.533.000
10 gram: Rp21.010.000
25 gram: Rp52.395.000
50 gram: Rp104.707.000
100 gram: Rp209.310.000
250 gram: Rp523.016.000
500 gram: Rp1.045.515.000
1.000 gram: Rp2.091.029.000
Harga Emas Antam
0,5 gram: Rp1.180.000
1 gram: Rp2.255.000
2 gram: Rp4.488.000
3 gram: Rp6.645.000
5 gram: Rp11.040.000
10 gram: Rp22.023.000
25 gram: Rp54.926.000
50 gram: Rp109.770.000
100 gram: Rp219.458.000
250 gram: Rp548.369.000
500 gram: Rp1.096.518.000
1.000 gram: Rp2.192.994.000
Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa investasi emas tetap menjadi pilihan menarik bagi banyak kalangan. Apakah Anda sudah memiliki rencana untuk berinvestasi emas?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya