-
BPKN RI meminta agar mandatori pencampuran etanol 10% (E10) tidak diterapkan secara nasional langsung, melainkan diuji coba secara terbatas di zona tertentu.
-
BPKN menuntut transparansi spesifikasi produk (kadar etanol dan performa mesin) dan pengawasan independen dari pemerintah dan industri, untuk menjamin kualitas BBM yang dijual.
-
Pemerintah harus menyiapkan mekanisme ganti rugi yang jelas, mudah, dan efektif untuk konsumen jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol.
Suara.com - Wacana pemerintah untuk mewajibkan pencampuran etanol ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor mendapat sorotan tajam dari aspek perlindungan konsumen.
Rencana yang disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10) ini diminta untuk diuji coba secara terbatas terlebih dahulu.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional, melainkan dilakukan uji coba di zona atau area tertentu.
"Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen," tegas Mufti dalam keterangan resminya, dikutip via Antara di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Mufti, kebijakan energi yang mendorong transisi ke bahan bakar yang lebih "hijau" tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang efisiensi atau lingkungan, tetapi harus mempertimbangkan hak-hak rakyat sebagai konsumen.
Tuntutan BPKN: Transparansi Data dan Jaminan Ganti Rugi
BPKN menyampaikan sejumlah masukan mendasar yang wajib dipenuhi pemerintah dan pelaku industri sebelum kebijakan blending etanol dijalankan secara penuh:
- Transparansi Spesifikasi Produk: Konsumen berhak mengetahui secara detail dan jelas mengenai spesifikasi bahan bakar baru ini. Mufti menuntut pemerintah dan industri memberikan data yang transparan, seperti kadar etanol yang akurat, dampak pada performa mesin kendaraan, serta standar pengujian yang digunakan. Tujuannya adalah memastikan kualitas BBM yang dibeli konsumen sesuai dengan yang dijanjikan.
- Pengawasan Independen: BPKN menekankan pentingnya sistem pengujian laboratorium yang independen dan pengawasan distribusi yang ketat. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko terjadinya penyimpangan atau pencampuran BBM di luar standar sangat tinggi, yang bisa memicu kerusakan mesin atau penurunan performa.
- Mekanisme Ganti Rugi yang Jelas: Salah satu kekhawatiran terbesar konsumen adalah jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol. Mufti mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum dan mekanisme klaim jaminan yang mudah dan efektif agar konsumen tidak terlantar dan mendapatkan ganti rugi yang layak.
Penerapan Bertahap dan Edukasi Publik
Selain tuntutan transparansi dan jaminan, BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori). Penerapan bertahap ini harus dibarengi dengan edukasi publik yang masif.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan siap menerima perubahan, sehingga transisi ke bahan bakar ramah lingkungan tetap adil dan aman.
Pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri, dan hak konsumen, demi menjamin bahwa kebijakan strategis ini memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian di tingkat pengguna akhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM