-
BPKN RI meminta agar mandatori pencampuran etanol 10% (E10) tidak diterapkan secara nasional langsung, melainkan diuji coba secara terbatas di zona tertentu.
-
BPKN menuntut transparansi spesifikasi produk (kadar etanol dan performa mesin) dan pengawasan independen dari pemerintah dan industri, untuk menjamin kualitas BBM yang dijual.
-
Pemerintah harus menyiapkan mekanisme ganti rugi yang jelas, mudah, dan efektif untuk konsumen jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol.
Suara.com - Wacana pemerintah untuk mewajibkan pencampuran etanol ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor mendapat sorotan tajam dari aspek perlindungan konsumen.
Rencana yang disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10) ini diminta untuk diuji coba secara terbatas terlebih dahulu.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional, melainkan dilakukan uji coba di zona atau area tertentu.
"Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen," tegas Mufti dalam keterangan resminya, dikutip via Antara di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Mufti, kebijakan energi yang mendorong transisi ke bahan bakar yang lebih "hijau" tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang efisiensi atau lingkungan, tetapi harus mempertimbangkan hak-hak rakyat sebagai konsumen.
Tuntutan BPKN: Transparansi Data dan Jaminan Ganti Rugi
BPKN menyampaikan sejumlah masukan mendasar yang wajib dipenuhi pemerintah dan pelaku industri sebelum kebijakan blending etanol dijalankan secara penuh:
- Transparansi Spesifikasi Produk: Konsumen berhak mengetahui secara detail dan jelas mengenai spesifikasi bahan bakar baru ini. Mufti menuntut pemerintah dan industri memberikan data yang transparan, seperti kadar etanol yang akurat, dampak pada performa mesin kendaraan, serta standar pengujian yang digunakan. Tujuannya adalah memastikan kualitas BBM yang dibeli konsumen sesuai dengan yang dijanjikan.
- Pengawasan Independen: BPKN menekankan pentingnya sistem pengujian laboratorium yang independen dan pengawasan distribusi yang ketat. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko terjadinya penyimpangan atau pencampuran BBM di luar standar sangat tinggi, yang bisa memicu kerusakan mesin atau penurunan performa.
- Mekanisme Ganti Rugi yang Jelas: Salah satu kekhawatiran terbesar konsumen adalah jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol. Mufti mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum dan mekanisme klaim jaminan yang mudah dan efektif agar konsumen tidak terlantar dan mendapatkan ganti rugi yang layak.
Penerapan Bertahap dan Edukasi Publik
Selain tuntutan transparansi dan jaminan, BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori). Penerapan bertahap ini harus dibarengi dengan edukasi publik yang masif.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan siap menerima perubahan, sehingga transisi ke bahan bakar ramah lingkungan tetap adil dan aman.
Pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri, dan hak konsumen, demi menjamin bahwa kebijakan strategis ini memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian di tingkat pengguna akhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
Menkeu Purbaya Puji Bahlil: Cepat Ambil Keputusan, Saya Ikut
-
Pengusaha Kakao Lokal Minta Insentif ke Pemerintah, Suku Bunga Bisa Tembus 12%
-
7 Kontroversi Bandara Morowali: Diresmikan Jokowi, Punya 'Kedaulatan' Sendiri?
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
ESDM: Tahun Depan SPBU Swasta Bisa Impor BBM Sendiri Tanpa Bantuan Pertamina
-
Pemerintah Tak Perlu Buru-buru soal Tudingan Impor Beras Ilegal di Sabang
-
Dua Program Flagship Prabowo Bayangi Keseimbangan APBN 2026 dan Stabilitas Fiskal
-
10 Ide Jualan Pinggir Jalan Paling Laris dengan Modal Kecil
-
Kunci "3M" dari Bank Indonesia Agar Gen Z Jadi Miliarder Masa Depan