- Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina.
- Sidang pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin pekan depan.
- Kuasa hukum Kerry membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Suara.com - Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Namun, ia membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Harapan kami proses hukum ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan adil," kata Lingga kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Lingga menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama yang menjadi pokok perkara—yaitu antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak—tidak dilakukan oleh kliennya.
"Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak," ujarnya.
Ia juga menyebut nama-nama lain yang diduga turut mengatur besaran harga sewa kapal, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Indra Putra Harsono (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
Lingga juga meluruskan tudingan mengenai siapa penerima manfaat (beneficial owner) sebenarnya dalam kerja sama ini. Menurutnya, penerima manfaat adalah entitas korporasi, bukan Riza Chalid secara pribadi.
"Perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan Mohammad Riza Chalid [secara pribadi]. Informasi terkait hal ini dapat diakses semua pihak melalui keterbukaan sistem administrasi hukum," imbuhnya.
Selain itu, Lingga juga membantah keras tudingan keterlibatan Kerry dalam praktik pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi sorotan. Ia mengklaim, dalam menjalankan usahanya, kliennya selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
"Kami selalu berpedoman pada akhirnya kebenaran lah yang akan menjadi pemenang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya