- Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina.
- Sidang pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin pekan depan.
- Kuasa hukum Kerry membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Suara.com - Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Namun, ia membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Harapan kami proses hukum ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan adil," kata Lingga kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Lingga menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama yang menjadi pokok perkara—yaitu antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak—tidak dilakukan oleh kliennya.
"Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak," ujarnya.
Ia juga menyebut nama-nama lain yang diduga turut mengatur besaran harga sewa kapal, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Indra Putra Harsono (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
Lingga juga meluruskan tudingan mengenai siapa penerima manfaat (beneficial owner) sebenarnya dalam kerja sama ini. Menurutnya, penerima manfaat adalah entitas korporasi, bukan Riza Chalid secara pribadi.
"Perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan Mohammad Riza Chalid [secara pribadi]. Informasi terkait hal ini dapat diakses semua pihak melalui keterbukaan sistem administrasi hukum," imbuhnya.
Selain itu, Lingga juga membantah keras tudingan keterlibatan Kerry dalam praktik pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi sorotan. Ia mengklaim, dalam menjalankan usahanya, kliennya selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
"Kami selalu berpedoman pada akhirnya kebenaran lah yang akan menjadi pemenang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia