- Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina.
- Sidang pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin pekan depan.
- Kuasa hukum Kerry membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Suara.com - Putra pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025).
Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Namun, ia membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penyimpangan tersebut.
"Harapan kami proses hukum ini dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, dan adil," kata Lingga kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Lingga menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama yang menjadi pokok perkara—yaitu antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak—tidak dilakukan oleh kliennya.
"Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak," ujarnya.
Ia juga menyebut nama-nama lain yang diduga turut mengatur besaran harga sewa kapal, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim) dan Indra Putra Harsono (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
Lingga juga meluruskan tudingan mengenai siapa penerima manfaat (beneficial owner) sebenarnya dalam kerja sama ini. Menurutnya, penerima manfaat adalah entitas korporasi, bukan Riza Chalid secara pribadi.
"Perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan Mohammad Riza Chalid [secara pribadi]. Informasi terkait hal ini dapat diakses semua pihak melalui keterbukaan sistem administrasi hukum," imbuhnya.
Selain itu, Lingga juga membantah keras tudingan keterlibatan Kerry dalam praktik pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi sorotan. Ia mengklaim, dalam menjalankan usahanya, kliennya selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
"Kami selalu berpedoman pada akhirnya kebenaran lah yang akan menjadi pemenang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!