- Pemerintah batal membentuk Badan Penerimaan Negara, sehingga DJP dan Bea Cukai tetap di bawah Kementerian Keuangan.
- Menkeu Purbaya akan langsung mengelola dua lembaga itu demi efisiensi dan efektivitas.
- Reformasi akan difokuskan pada penutupan kebocoran anggaran dan peningkatan disiplin pegawai.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Badan Penerimaan Negara batal dibentuk. Artinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak bakal tetap di bawah Kementerian Keuangan.
"Jadi untuk sementara kayaknya enggak akan dibangun (Badan Penerimaan Negara atau BPN). Pajak dan Bea Cukai akan tetap di Kemenkeu," kata Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di kantornya, Selasa (14/10/2025).
Menkeu Purbaya menyebut kalau dua Ditjen itu bakal dikelola langsung di bawah komandonya. Sebab Bea Cukai dan DJP diharapkannya bisa lebih efisien dan efektif.
"Saya akan mengelola, membawahi sendiri lah. Itu bagian saya, pajak dan bea cukai. Saya harapkan ke depan akan lebih efisien dan efektif," lanjut Purbaya.
Bendahara Negara menyatakan kalau dirinya ingin melakukan reformasi di dua lembaga tersebut. Ia berambisi menyelesaikan masalah seperti kebocoran anggaran hingga disiplin pegawai di dua Ditjen.
"Karena kita akan melakukan berbagai reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada, dan lebih mendisiplinkan pegawai-pegawai Bea Cukai dan Pajak," jelasnya.
Diketahui isi ini sempat ramai saat ajang Pemilihan Presiden 2024 lalu. Kala itu Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres, yang kini resmi jadi Wapres, ingin melebur DJP dan DJBC menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN).
Gibran mengatakan, dua lembaga tersebut jika dilebur nantinya hanya mengurusi penerimaan, tak lagi mengurusi pengeluaran negara.
"Kita bentuk Badan Penerimaan Pajak, dikomandoi langsung presiden. Dan dikoordinasi kementerian terkait. Jadi DJP dan bea cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja," jelas Gibran.
Baca Juga: Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 371,5 Triliun per September 2025
Berita Terkait
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 371,5 Triliun per September 2025
-
Ramai Gagasan Luhut soal Family Office, Ini Contohnya di Berbagai Negara
-
Menkeu Purbaya Klaim Ekonomi Global Mulai Pulih, Tapi Indonesia Perlu Waspada
-
PSI Tunda 'Spill' Nama 'Bapak J', Takut Kalah Viral dari Menkeu Purbaya?
-
Apa Itu Family Office? 5 Fakta 'Bank Sultan' Luhut yang Bikin Menkeu Purbaya Ogah Keluarin Duit APBN
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru