- Bahlil Lahadalia optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
- Bahlil mengklaim. satu sumur rakyat bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
- Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Menurutnya, satu sumur rakyat berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
Bahlil memaparkan, satu sumur rakyat diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 3 barel minyak per hari (setara 477 liter). Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Kalau ICP-nya taruhlah US$ 65, dikali 80 persen, berarti kurang lebih sekitar US$ 52,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda MoU di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dari perhitungan tersebut, dengan asumsi 3 barel per hari, satu sumur bisa menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp 2,4 juta per hari. Jika dalam satu sumur dipekerjakan lima orang, maka masing-masing pekerja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 480.000 per hari.
Bahlil pun membandingkan potensi penghasilan ini dengan pendapatan rata-rata yang diterima oleh lulusan sarjana atau PNS.
"Gaji sarjana berapa? Pegawai negeri gajinya paling tinggi berapa? Rp 6-7 juta [per bulan]. Artinya kita harus kreatif untuk membangun semua peluang-peluang ekonomi," kata Bahlil.
Program legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui program ini, setidaknya 45.000 sumur rakyat yang sebelumnya beroperasi secara ilegal kini telah dilegalkan dan dapat dikelola oleh masyarakat melalui koperasi atau UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS