- Bahlil Lahadalia optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
- Bahlil mengklaim. satu sumur rakyat bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
- Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Menurutnya, satu sumur rakyat berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
Bahlil memaparkan, satu sumur rakyat diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 3 barel minyak per hari (setara 477 liter). Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Kalau ICP-nya taruhlah US$ 65, dikali 80 persen, berarti kurang lebih sekitar US$ 52,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda MoU di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dari perhitungan tersebut, dengan asumsi 3 barel per hari, satu sumur bisa menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp 2,4 juta per hari. Jika dalam satu sumur dipekerjakan lima orang, maka masing-masing pekerja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 480.000 per hari.
Bahlil pun membandingkan potensi penghasilan ini dengan pendapatan rata-rata yang diterima oleh lulusan sarjana atau PNS.
"Gaji sarjana berapa? Pegawai negeri gajinya paling tinggi berapa? Rp 6-7 juta [per bulan]. Artinya kita harus kreatif untuk membangun semua peluang-peluang ekonomi," kata Bahlil.
Program legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui program ini, setidaknya 45.000 sumur rakyat yang sebelumnya beroperasi secara ilegal kini telah dilegalkan dan dapat dikelola oleh masyarakat melalui koperasi atau UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan