- Bahlil Lahadalia optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
- Bahlil mengklaim. satu sumur rakyat bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
- Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Menurutnya, satu sumur rakyat berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
Bahlil memaparkan, satu sumur rakyat diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 3 barel minyak per hari (setara 477 liter). Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Kalau ICP-nya taruhlah US$ 65, dikali 80 persen, berarti kurang lebih sekitar US$ 52,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda MoU di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dari perhitungan tersebut, dengan asumsi 3 barel per hari, satu sumur bisa menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp 2,4 juta per hari. Jika dalam satu sumur dipekerjakan lima orang, maka masing-masing pekerja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 480.000 per hari.
Bahlil pun membandingkan potensi penghasilan ini dengan pendapatan rata-rata yang diterima oleh lulusan sarjana atau PNS.
"Gaji sarjana berapa? Pegawai negeri gajinya paling tinggi berapa? Rp 6-7 juta [per bulan]. Artinya kita harus kreatif untuk membangun semua peluang-peluang ekonomi," kata Bahlil.
Program legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui program ini, setidaknya 45.000 sumur rakyat yang sebelumnya beroperasi secara ilegal kini telah dilegalkan dan dapat dikelola oleh masyarakat melalui koperasi atau UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Fokus dari Hulu, Kementerian PU Bangun Puluhan Sabo Dam di Aceh
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah
-
Saham-saham Komoditas Jadi Penyelamat, IHSG Kembali ke Level 8.948
-
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat
-
Airlangga Klaim Indonesia Resmi Swasembada Solar, Tak Perlu Impor Lagi
-
Jurus Purbaya Ciptakan Indonesia Emas 2045 lewat Ekonomi