- Bahlil Lahadalia optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
- Bahlil mengklaim. satu sumur rakyat bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
- Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Menurutnya, satu sumur rakyat berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
Bahlil memaparkan, satu sumur rakyat diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 3 barel minyak per hari (setara 477 liter). Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Kalau ICP-nya taruhlah US$ 65, dikali 80 persen, berarti kurang lebih sekitar US$ 52,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda MoU di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dari perhitungan tersebut, dengan asumsi 3 barel per hari, satu sumur bisa menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp 2,4 juta per hari. Jika dalam satu sumur dipekerjakan lima orang, maka masing-masing pekerja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 480.000 per hari.
Bahlil pun membandingkan potensi penghasilan ini dengan pendapatan rata-rata yang diterima oleh lulusan sarjana atau PNS.
"Gaji sarjana berapa? Pegawai negeri gajinya paling tinggi berapa? Rp 6-7 juta [per bulan]. Artinya kita harus kreatif untuk membangun semua peluang-peluang ekonomi," kata Bahlil.
Program legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui program ini, setidaknya 45.000 sumur rakyat yang sebelumnya beroperasi secara ilegal kini telah dilegalkan dan dapat dikelola oleh masyarakat melalui koperasi atau UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
Terkini
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Bahlil Sebut Pasokan Bahan Baku Emas Terganggu Atas Insiden Freeport
-
Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!
-
Tahun Depan B50 Jalan, Bahlil Punya Opsi DMO CPO
-
Harga Emas Pecahkan Rekor Lagi: Apa yang Mendorong XAUUSD Terus Meroket?
-
Berawal Edukasi, Pertamina Patra Niaga Gaspol Jalankan Program Bioetanol 10 Persen
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 371,5 Triliun per September 2025
-
Penyebab IHSG Anjlok Hampir 2 Persen Sampai 614 Saham Kebakaran
-
Ramai Gagasan Luhut soal Family Office, Ini Contohnya di Berbagai Negara
-
Lewat SCALA, Metranet Bantu Perusahaan Wujudkan Transformasi Strategis Hingga Tahap Implementasi