- Bahlil Lahadalia optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal.
- Bahlil mengklaim. satu sumur rakyat bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
- Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, optimistis kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Menurutnya, satu sumur rakyat berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,4 juta per hari.
Bahlil memaparkan, satu sumur rakyat diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 3 barel minyak per hari (setara 477 liter). Hasil produksi ini nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dengan harga sekitar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Kalau ICP-nya taruhlah US$ 65, dikali 80 persen, berarti kurang lebih sekitar US$ 52,” kata Bahlil dalam sambutannya pada agenda MoU di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dari perhitungan tersebut, dengan asumsi 3 barel per hari, satu sumur bisa menghasilkan pendapatan kotor sekitar Rp 2,4 juta per hari. Jika dalam satu sumur dipekerjakan lima orang, maka masing-masing pekerja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 480.000 per hari.
Bahlil pun membandingkan potensi penghasilan ini dengan pendapatan rata-rata yang diterima oleh lulusan sarjana atau PNS.
"Gaji sarjana berapa? Pegawai negeri gajinya paling tinggi berapa? Rp 6-7 juta [per bulan]. Artinya kita harus kreatif untuk membangun semua peluang-peluang ekonomi," kata Bahlil.
Program legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Melalui program ini, setidaknya 45.000 sumur rakyat yang sebelumnya beroperasi secara ilegal kini telah dilegalkan dan dapat dikelola oleh masyarakat melalui koperasi atau UMKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam