-
Pemerintah legalkan 45.000 sumur minyak rakyat, perkuat kemandirian energi nasional.
-
Legalisasi ini berpotensi tingkatkan lifting minyak, kurangi ketergantungan impor migas.
-
Kebijakan sumur rakyat adalah implementasi Pasal 33 UUD 1945 tentang kemakmuran.
Suara.com - Kebijakan pemerintah melegalkan sumur minyak rakyat dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi memberi payung hukum bagi sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menyebut langkah ini bukan hanya menata ulang sektor migas rakyat, tapi juga berpotensi mengerek lifting nasional.
"Berarti sumur minyak rakyat itu berpengaruh, ya? Berpengaruh juga. Besar atau kecil itu pasti berpengaruh terhadap lifting total nasional kita," ujarnya seperti dikutip, Kamis (16/10/2025)..
Ia menambahkan, legalisasi sumur rakyat membantu mengurangi ketergantungan pada impor migas.. Per Agustus 2025, produksi minyak Indonesia mencapai sekitar 608.000 barel per hari.
"Ini tentu capaian positif dan patut diapresiasi. Namun, kebutuhan nasional kita masih jauh lebih besar, yakni sekitar 1,6 juta barel per hari. Artinya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari," beber Hendry.
Sementara, Koordinator Proyek Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ary Bachtiar Krishna Putra, memandang legalisasi sumur minyak rakyat menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian energi di tingkat daerah.
"Yang pertama kita harus memperhatikan karakteristik wilayah, karena setiap daerah punya potensi energi yang berbeda," jelasnya.
Ary menambahkan, sambil mengembangkan sumur rakyat, pemerintah juga perlu memperluas riset energi baru terbarukan di kampus-kampus.
Baca Juga: Siap-siap, ESDM Bakal Cabut IUP Perusahaan Tambang Jika Tak Bayar Kewajiban Reklamasi
"Kita punya potensi besar untuk mengembangkan sistem energi terintegrasi yang bisa menopang kebutuhan nasional tanpa terlalu bergantung pada impor," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur rakyat merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
"Dan di poin lain pengelolaan sumber daya alam ini adalah demokrasi ekonomi dan ekonomi disusun berdasarkan kekeluargaan. Artinya apa? Ada pemerataan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).
Bahlil menambahkan, sumur rakyat sudah eksis jauh sebelum kemerdekaan, namun selama ini beroperasi tanpa payung hukum. "Ini sumur masyarakat, yang sudah terjadi pada masa lampau, sumur yang sejak sebelum Indonesia merdeka, sumur-sumur ini sudah ada, mereka sudah kerjakan, cuma selama ini ilegal," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya