- Menteri UMKM Maman Abdurrahman mencari formulasi solusi isu keberlanjutan usaha thrifting di Pasar Senen, Jakarta.
- Pemerintah ingin menyeimbangkan penegakan larangan impor barang bekas dengan penyelamatan aktivitas ekonomi pedagang.
- Menkeu Purbaya menolak legalisasi thrifting karena khawatir membanjirnya barang impor ilegal yang merugikan pengusaha domestik.
Suara.com - Isu mengenai keberlanjutan usaha penjualan pakaian atau barang bekas (thrifting) masih menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya akan segera mencari formulasi terbaik sebagai solusi atas persoalan yang melibatkan pedagang thrifting tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Maman di sela kunjungan dan dialog bersama para pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Maman mendengarkan langsung aspirasi para pedagang yang meminta agar usaha mereka tetap dapat dipertahankan.
“Kepentingan kami dan juga pemerintah di situ (keberlanjutan aktivitas ekonomi). Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Nanti kita akan cari formulasi terbaik, formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini, baik untuk pedagang maupun aturan lain,” kata Menteri Maman.
Menteri Maman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan jelas kepada jajaran menteri untuk menjaga aktivitas perdagangan di masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah harus menegakkan aturan terkait larangan impor barang bekas, tetapi di sisi lain, aktivitas ekonomi pedagang juga harus diselamatkan.
“Di satu sisi ada aturan, di satu sisi juga ada kepentingan perdagangan, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah ini nanti kita akan coba cari formulasinya,” jelas Maman.
Ia menekankan pentingnya duduk bersama untuk memahami kondisi riil di lapangan sebelum mengambil langkah kebijakan.
Baca Juga: BRI x SOGO Resmi Luncurkan UMKM Corner: Dorong Produk Lokal Masuk ke Pasar Modern
“Saya melihatnya juga kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Yang terpenting, pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Upaya mencari solusi ini dilakukan menyusul adanya penolakan keras dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (20/11) untuk melegalkan usaha penjualan baju bekas, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.
Menkeu Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan utama untuk mencegah terbukanya pintu bagi barang-barang impor ilegal, yang dapat membanjiri pasar domestik.
Alasannya, apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik, termasuk UMKM, tidak akan bisa merasakan manfaat keekonomiannya.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi permintaan pedagang thrifting di DPR RI (19/11) yang meminta usaha mereka dilegalkan, dengan klaim bahwa thrifting adalah bagian dari UMKM yang memiliki pasar berbeda dan tidak membunuh usaha lokal.
Kini, bola panas kebijakan berada di tangan Kementerian UMKM dan kementerian terkait untuk menemukan titik temu antara penegakan aturan impor dan keberlangsungan mata pencaharian ribuan pedagang thrifting di pasar-pasar tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
-
Update Harga Emas Sepanjang Hari Ini di Pegadaian
-
BRI Peduli Salurkan Perahu Karet dan Paket Makanan untuk Korban Bencana di Padang
-
Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK
-
Kejagung Cabut Status Dirut PT Djarum Victor Hartono, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL ke Seluma, Dukung Produktivitas Petani
-
Cara Mengelola Uang Saku dengan Baik untuk Pelajar, Keterampilan yang Tak Diajarkan di Sekolah
-
Apa Itu Desil dan Cara Cek Penentu Bansos PKH dan BPNT
-
Sosok Pemilik PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?