-
Batas akhir pembayaran reklamasi 190 tambang yang dibekukan adalah 15 November 2025.
-
IUP akan dicabut jika perusahaan tidak penuhi kewajiban lewat tenggat waktu.
-
Hingga kini, 44 perusahaan ajukan bayar, empat di antaranya telah beroperasi.
Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyebut pengajuan pembayaran kewajiban reklamasi bagi 190 perusahaan tambang yang dibekukan izinnya berakhir pada 15 November 2025.
Lewat dari tanggal tersebut, Kementerian ESDM akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha tambang atau IUP perusahaan.
Tri menegaskan, Kementerian ESDM sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan memberi tenggat waktu selama 60 hari kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.
"Kami memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, ya kalau 60 hari nanti klarikasi enggak dilakukan, ya sudah," kata Tri kepada wartawan dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Sejauh ini telah terdapat 44 perusahaan yang sudah mengajukan pembayaran reklamasi. Dari jumlah itu 4 perusahaan tambang telah diizinkan kembali beroperasi.
Sementara 40 perusahaan lainnya masih dalam proses. Tri menyebut dari 40 perusahaan itu masih terdapat beberapa dokumen persyaratan yang belum lengkap.
"Dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, sama pembayaran jaminan reklamasinya," jelasnya.
Pembekuan sementara terhadap 190 perusahaan tambang dilakukan Kementerian ESDM lewat surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha yang tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.
Baca Juga: Rencana DMO Emas, IMA Ingatkan Pemerintah: Jangan Abaikan Harga Pasar dan Fluktuasi Global!
"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inflasi Medis RI Tembus 17,8 Persen
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Cabai Melonjak Tajam, Telur Ikut Naik, Harga Minyak Goreng Justru Turun
-
Dongkrak Produktivitas Petani Pantura, Petrokimia Gresik Pacu Pendapatan Hingga 15%
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180
-
Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram
-
Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru
-
IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan