Bisnis / Energi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno. [Suara.com/Yaumal Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Batas akhir pembayaran reklamasi 190 tambang yang dibekukan adalah 15 November 2025.

  • IUP akan dicabut jika perusahaan tidak penuhi kewajiban lewat tenggat waktu.

  • Hingga kini, 44 perusahaan ajukan bayar, empat di antaranya telah beroperasi.

Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyebut pengajuan pembayaran kewajiban reklamasi bagi 190 perusahaan tambang yang dibekukan izinnya berakhir pada 15 November 2025. 

Lewat dari tanggal tersebut, Kementerian ESDM akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha tambang atau IUP perusahaan. 

Tri menegaskan, Kementerian ESDM sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan memberi tenggat waktu selama 60 hari kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. 

Ilustrasi Tambang /freepik

"Kami memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, ya kalau 60 hari nanti klarikasi enggak dilakukan, ya sudah," kata Tri kepada wartawan dikutip pada Kamis (16/10/2025). 

Sejauh ini telah terdapat 44 perusahaan yang sudah mengajukan pembayaran reklamasi. Dari jumlah itu 4 perusahaan tambang telah diizinkan kembali beroperasi. 

Sementara 40 perusahaan lainnya masih dalam proses. Tri menyebut dari 40 perusahaan itu masih terdapat beberapa dokumen persyaratan yang belum lengkap. 

"Dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, sama pembayaran jaminan reklamasinya," jelasnya. 

Pembekuan sementara terhadap 190 perusahaan tambang dilakukan Kementerian ESDM lewat surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. 

Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha yang  tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan. 

Baca Juga: Rencana DMO Emas, IMA Ingatkan Pemerintah: Jangan Abaikan Harga Pasar dan Fluktuasi Global!

"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut. 

Load More