-
Batas akhir pembayaran reklamasi 190 tambang yang dibekukan adalah 15 November 2025.
-
IUP akan dicabut jika perusahaan tidak penuhi kewajiban lewat tenggat waktu.
-
Hingga kini, 44 perusahaan ajukan bayar, empat di antaranya telah beroperasi.
Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyebut pengajuan pembayaran kewajiban reklamasi bagi 190 perusahaan tambang yang dibekukan izinnya berakhir pada 15 November 2025.
Lewat dari tanggal tersebut, Kementerian ESDM akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha tambang atau IUP perusahaan.
Tri menegaskan, Kementerian ESDM sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, dan memberi tenggat waktu selama 60 hari kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.
"Kami memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, ya kalau 60 hari nanti klarikasi enggak dilakukan, ya sudah," kata Tri kepada wartawan dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Sejauh ini telah terdapat 44 perusahaan yang sudah mengajukan pembayaran reklamasi. Dari jumlah itu 4 perusahaan tambang telah diizinkan kembali beroperasi.
Sementara 40 perusahaan lainnya masih dalam proses. Tri menyebut dari 40 perusahaan itu masih terdapat beberapa dokumen persyaratan yang belum lengkap.
"Dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, sama pembayaran jaminan reklamasinya," jelasnya.
Pembekuan sementara terhadap 190 perusahaan tambang dilakukan Kementerian ESDM lewat surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2024, dan diteken langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Dalam dokumen itu disebutkan, ratusan entitas usaha yang tambang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.
Baca Juga: Rencana DMO Emas, IMA Ingatkan Pemerintah: Jangan Abaikan Harga Pasar dan Fluktuasi Global!
"Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," demikian bunyi salinan surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran
-
Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?
-
Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas