- Pembayaran rapel kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif akan dicairkan mulai November 2025.
- Dasar hukum pencairan rapel gaji ini adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
- Pensiunan belum dapat menerima rapel gaji bersamaan karena masih menunggu penyelesaian regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen.
Pelaksanaan kenaikan gaji pensiunan masih harus menunggu regulasi teknis yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan akhir oleh Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero).
Direktur Utama PT Taspen, A. Fachrul Rozi, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pembayaran dan siap.
Namun, Taspen belum dapat melakukan penyesuaian nominal karena belum menerima instruksi resmi terkait regulasi teknis tersebut.
Taspen meyakinkan bahwa pembayaran rapel untuk pensiunan akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima segera setelah regulasi turun, tanpa perlu adanya proses pengajuan tambahan dari pihak pensiunan.
Kenaikan gaji ASN 2025 ini merupakan tindak lanjut dari janji yang termaktub dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan bahwa program prioritas pemerintah adalah “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.”
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
MIND ID Perkuat Komitmen Transisi Energi Lewat Hilirisasi Bauksit
-
Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?
-
Rekomendasi Tempat Beli Perak Batangan Terpercaya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Fintech Syariah Indonesia dan Malaysia Jalin Kolaborasi, Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
-
Cara Mudah Beli Obligasi Pemerintah, Pilihan Investasi Aman untuk Pemula
-
GOTO Masih Belum Kasih Bocoran Agenda RUPSLB, Benarkah Patrick Walujo Diganti?
-
Ekonom: Industri Etanol Tak Hanya Untungkan Korporasi, Tapi Buka Lapangan Kerja Baru