Bisnis / Keuangan
Rabu, 12 November 2025 | 20:40 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Pembayaran rapel kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif akan dicairkan mulai November 2025.
  • Dasar hukum pencairan rapel gaji ini adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
  • Pensiunan belum dapat menerima rapel gaji bersamaan karena masih menunggu penyelesaian regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen.

Pelaksanaan kenaikan gaji pensiunan masih harus menunggu regulasi teknis yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan akhir oleh Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero).

Direktur Utama PT Taspen, A. Fachrul Rozi, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pembayaran dan siap.

Namun, Taspen belum dapat melakukan penyesuaian nominal karena belum menerima instruksi resmi terkait regulasi teknis tersebut.

Taspen meyakinkan bahwa pembayaran rapel untuk pensiunan akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima segera setelah regulasi turun, tanpa perlu adanya proses pengajuan tambahan dari pihak pensiunan.

Kenaikan gaji ASN 2025 ini merupakan tindak lanjut dari janji yang termaktub dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan bahwa program prioritas pemerintah adalah “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.”

Load More