- Pembayaran rapel kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif akan dicairkan mulai November 2025.
- Dasar hukum pencairan rapel gaji ini adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
- Pensiunan belum dapat menerima rapel gaji bersamaan karena masih menunggu penyelesaian regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen.
Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia akhirnya dapat menyambut baik kabar yang telah dinantikan: pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2025 akan mulai dicairkan pada November 2025.
Kebijakan penyesuaian gaji ini merupakan tindak lanjut resmi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian gaji pokok bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta para pejabat negara.
Kabar pencairan ini disambut antusias, mengingat kebijakan tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak pertengahan tahun, yang berarti ada periode penantian selama lebih dari empat bulan.
Sebelum membahas detail teknis pembayaran, penting untuk memahami dasar hukum dan mekanisme resminya.
Mekanisme Pencairan Rapel Gaji ASN Aktif
Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa pencairan rapel kenaikan gaji bagi ASN aktif akan dilakukan mulai bulan November 2025.
Rapel ini akan berlaku surut (back-dated) untuk dua bulan sebelumnya, yaitu gaji bulan Oktober dan November 2025.
Hak rapel ini diberikan kepada seluruh ASN aktif, yang meliputi PNS dan PPPK, yang statusnya tercatat dalam data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui akun resmi media sosialnya menegaskan informasi ini pada Selasa, 5 November 2025. Dalam unggahan tersebut, Kemenkeu memastikan bahwa:
Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
“Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”
Informasi tersebut juga disertai penjelasan teknis bahwa rapel dua bulan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok ASN untuk bulan November.
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja di instansi daerah, proses pencairan dana ini akan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari masing-masing Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Meskipun demikian, pemerintah pusat menjamin bahwa seluruh hak kenaikan gaji ASN akan disalurkan selambat-lambatnya pada akhir November 2025.
Kabar Gaji Pensiunan
Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit mencakup kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan (PNS, TNI, dan Polri), realisasi pembayaran kenaikan gaji bagi para pensiunan belum dapat dilakukan serentak pada bulan November.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina