News / Nasional
Rabu, 12 November 2025 | 07:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. [Antara/Lifia Mawaddah Putri]
Baca 10 detik
  • Tunjangan ASN, KJP, dan KJMU tidak akan dipotong meski anggaran dipangkas Rp15 triliun.

  • Kebijakan ini untuk jaga kesejahteraan warga di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi Jakarta.

  • Pemprov DKI akan menutupi defisit anggaran dengan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah yang baru.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan aparatur sipil negara/ASN, Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak akan dikurangi, meskipun dana bagi hasil atau DBH dari pemerintah pusat untuk tahun depan dipangkas hingga Rp15 triliun.

Menurut Pramono, mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN sangat penting untuk menjaga semangat kerja di tengah tekanan fiskal yang dialami Pemprov DKI.

"TPP untuk ASN tidak boleh diotak-atik. Kalau nanti dipotong, pasti semua wajahnya murung dan membuat Pak Gubernur tidak semangat," kata Pramono di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Selain TPP, Pramono menegaskan ada dua program lain yang menjadi "zona aman" dari pemangkasan anggaran:

  • Kartu Jakarta Pintar (KJP): Anggaran Rp1,6 triliun untuk 707.920 siswa.
  • Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU): Anggaran sekitar Rp380 miliar.

Menurut Pramono, ketiga pos anggaran tersebut vital untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi di Jakarta, yang ditandai dengan kenaikan Gini Ratio dari 0,39 menjadi 0,421.

"Ketika APBD kami dipotong Rp15 triliun, ada tiga hal yang tidak boleh diganggu sama sekali," lanjutnya.

Untuk menutupi kekurangan anggaran, Pramono, yang juga mantan Sekretaris Kabinet, akan mendorong jajarannya untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah baru yang selama ini belum tergarap maksimal.

"Termasuk hal-hal yang dulu tidak tersentuh, seperti koefisien luas bangunan, sertifikat laik fungsi (SLF), dan sebagainya. Banyak hal yang kami reformasi," pungkasnya.

Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN

Load More