- Deposito tidak perlu bayar tiap bulan, kamu cukup setor satu kali di awal, lalu tinggal menunggu jatuh tempo.
- Bank yang membayar bunga ke kamu, bisa tiap bulan atau saat jatuh tempo.
- Dana bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, tapi ada penalti atau kehilangan bunga, jadi pilih tenor sesuai kebutuhanmu.
Jadi, kalau kamu sempat khawatir deposito mirip cicilan, tenang saja. Tidak ada kewajiban seperti itu.
Bisakah Dana Deposito Diambil Sebelum Jatuh Tempo?
Lalu, apakah dana bisa ditarik sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo yang disepakati di awal? Jawabannya adalah bisa, tapi ada konsekuensinya.
Bank biasanya akan mengenakan penalti jika kamu mencairkan deposito sebelum waktunya. Bentuk penalti ini bisa berupa:
- kehilangan bunga berjalan,
- atau dikenakan denda pemotongan tertentu.
Karena itu, penting memilih tenor yang sesuai dengan kebutuhan. Jika kamu butuh fleksibilitas, tenor pendek seperti 1 atau 3 bulan bisa menjadi pilihan aman.
Jadi, menjawab pertanyaan utama apakah deposito harus bayar tiap bulan? Jawabannya jelas, tidak sama sekali. Deposito adalah produk simpanan berjangka yang sifatnya pasif. Kamu cukup membayarkan setoran sekali di awal, biarkan dana bekerja, dan nikmati bunga sesuai skema yang kamu pilih.
Dengan pengelolaan yang tepat, deposito bisa jadi instrumen stabil untuk memperkuat kondisi keuanganmu tanpa kewajiban repot membayar biaya bulanan apa pun. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara