- Deposito tidak perlu bayar tiap bulan, kamu cukup setor satu kali di awal, lalu tinggal menunggu jatuh tempo.
- Bank yang membayar bunga ke kamu, bisa tiap bulan atau saat jatuh tempo.
- Dana bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, tapi ada penalti atau kehilangan bunga, jadi pilih tenor sesuai kebutuhanmu.
Jadi, kalau kamu sempat khawatir deposito mirip cicilan, tenang saja. Tidak ada kewajiban seperti itu.
Bisakah Dana Deposito Diambil Sebelum Jatuh Tempo?
Lalu, apakah dana bisa ditarik sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo yang disepakati di awal? Jawabannya adalah bisa, tapi ada konsekuensinya.
Bank biasanya akan mengenakan penalti jika kamu mencairkan deposito sebelum waktunya. Bentuk penalti ini bisa berupa:
- kehilangan bunga berjalan,
- atau dikenakan denda pemotongan tertentu.
Karena itu, penting memilih tenor yang sesuai dengan kebutuhan. Jika kamu butuh fleksibilitas, tenor pendek seperti 1 atau 3 bulan bisa menjadi pilihan aman.
Jadi, menjawab pertanyaan utama apakah deposito harus bayar tiap bulan? Jawabannya jelas, tidak sama sekali. Deposito adalah produk simpanan berjangka yang sifatnya pasif. Kamu cukup membayarkan setoran sekali di awal, biarkan dana bekerja, dan nikmati bunga sesuai skema yang kamu pilih.
Dengan pengelolaan yang tepat, deposito bisa jadi instrumen stabil untuk memperkuat kondisi keuanganmu tanpa kewajiban repot membayar biaya bulanan apa pun. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia
-
Mitratel Bukukan Kinerja Solid, Laba Bersih Tembus Rp2,1 Triliun
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!
-
Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan
-
WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar