Suara.com - Mimpi punya rumah seringkali terhalang cicilan KPR yang terasa memberatkan. Jangan khawatir, karena ada solusi cerdas yang bisa Anda pertimbangkan, yaitu Take Over KPR BRI.
Proses ini bisa membuat angsuran bulanan Anda menjadi lebih kecil, bahkan jangka waktu kredit (tenor) bisa diperpendek, lho!
Nikmati kemudahan pindah kredit rumah (take over) ke BRI dengan suku bunga spesial dan tenor fleksibel yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, Anda juga berkesempatan mendapatkan dana tambahan dari kenaikan nilai agunan yang bisa digunakan untuk keperluan apapun.
Apa Itu Take Over Rumah?
Secara sederhana, Take Over KPR adalah proses pengalihan atau pemindahan cicilan kredit rumah.
Ini maksudnya Anda bisa memindahkan kredit dari bank lama Anda ke BRI (Take Over Antar Bank), yang biasanya dilakukan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dan penawaran yang lebih baik.
Selain itu, take over juga bisa dilakukan dalam skema Take Over Jual Beli, di mana Anda membeli rumah yang KPR-nya masih berjalan dari pemilik sebelumnya dan melanjutkan cicilan KPR tersebut atas nama Anda sendiri.
Di KPR BRI, Anda juga bisa melakukan Take Over Top Up atau Top Up saja. Ini artinya, Anda dapat memanfaatkan kenaikan nilai agunan untuk pengajuan top up kredit, di mana selisih antara plafon awal dengan plafon Take Over dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.
KPR BRI juga menerima objek pinjaman berupa Rumah tapak, Apartemen/Rumah susun, dan Rumah kantor/rumah toko.
Baca Juga: Pemerataan Ekonomi, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
Tahapan Take Over yang Aman ke KPR BRI
Proses take over KPR yang paling aman dan sah di mata hukum adalah dengan melibatkan bank secara resmi. Di KPR BRI, prosesnya dirancang agar lebih praktis dan mudah.
Prosedur umumnya mirip dengan pengajuan KPR baru, dengan melibatkan penilaian ulang (re-appraisal) dan proses kredit ulang oleh pihak bank.
Adapun tahapan umum dalam take over KPR resmi di BRI adalah:
1. Pengajuan dan Persetujuan: Anda mengajukan permohonan take over KPR ke BRI. Bank akan melakukan analisis kredit untuk menilai kelayakan Anda.
2. Penilaian Ulang Jaminan: Bank BRI akan melakukan penilaian ulang (re-appraisal) atas properti (rumah, apartemen/rumah susun, ruko/rukan) yang menjadi objek KPR.
3. Pelunasan Utang Lama: Jika pengajuan disetujui, BRI akan melunasi sisa utang KPR Anda di bank lama.
4. Akad Kredit Baru: Anda menandatangani perjanjian kredit baru dengan BRI, dan status sertifikat properti akan aman secara legal.
Berita Terkait
-
Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari
-
Bank BRI, BNI, Mandiri Kompak Gelar RUPSLB, Apa yang Dibahas?
-
637 Ambulans BRI Peduli Telah Hadir, Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Nasional
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
MedcoEnergi Mulai Operasikan Pembakit Listrik di Batam Berkapasitas 39 MW
-
Cadangan Minyak Indonesia Cuma 4,4 Miliar Barel, Terbanyak di Kalimantan
-
Adira Finance Dapet Dana Jumbo USD 100 Juta dari MUFG Singapura, Buat Apa?
-
Sidak Bea Cukai, Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Harga Rp 117 Ribu Tapi Dijual Rp 50 Juta
-
IHSG Sesi I Dibayangi Aksi Ambil Untung Big Cap, Cek Saham Paling Banyak Dibeli
-
Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK
-
GoTo Jawab Isu Terkait RUPSLB, Escrow Fund dan Merger dengan Grab
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Helmy Yahya: Ada Dirjen Kementerian Mengadu ke OJK Tentang Saya!
-
Historis Harga Bitcoin Naik 96 Persen Pasca Pembatalan Shutdown Pemerintah AS