- Implementasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merujuk pada regulasi Kementerian PANRB.
- Hanya tiga kriteria utama honorer yang diprioritaskan diusulkan mendapatkan SK.
- Tantangan utama implementasi meliputi keterbatasan formasi, validasi data, serta kendala anggaran.
Suara.com - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memasuki tahapan implementasi di berbagai daerah.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang ditetapkan pemerintah, khususnya merujuk pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), untuk menata ulang status tenaga non-ASN sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun demikian, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis dapat diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hanya ada tiga kriteria utama yang diprioritaskan dan dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan resmi dari pemerintah, tiga kelompok tenaga honorer berikut menjadi fokus utama dan dianggap paling berhak untuk segera diangkat:
- Honorer yang Terdaftar dan Gagal CPNS 2024: Kelompok ini mencakup tenaga honorer yang datanya telah tercantum dalam basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, tetapi tidak berhasil lolos.
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi: Mereka adalah tenaga honorer yang telah berpartisipasi dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun pada akhirnya tidak mendapatkan alokasi formasi.
- Honorer Gagal Penempatan Karena Kuota: Kelompok ini terdiri dari tenaga honorer yang juga mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi gagal ditempatkan karena adanya keterbatasan kuota formasi yang tersedia di instansi terkait.
Ketiga kelompok ini dipandang telah memenuhi syarat minimum dan membuktikan komitmen mereka melalui partisipasi dalam proses seleksi resmi, sehingga memiliki potensi besar untuk segera memperoleh SK PPPK paruh waktu.
Meskipun mekanisme dan kriteria telah ditetapkan, pemerintah mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang menghambat penerbitan SK PPPK paruh waktu secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa hambatan utama yang dihadapi oleh instansi daerah meliputi: keterbatasan formasi yang dialokasikan di tiap instansi, validasi data honorer yang belum rampung sepenuhnya, keterbatasan anggaran yang belum mencukupi untuk penempatan PPPK paruh waktu, serta berbagai masalah administratif yang membutuhkan sinkronisasi antara instansi daerah dan pusat.
Kondisi ini menyebabkan proses pengangkatan berlangsung tidak seragam dan sangat bergantung pada tingkat kesiapan dan penyelesaian masalah di masing-masing Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK
Kendati demikian, implementasi di lapangan menunjukkan perkembangan positif. Data terkini memperlihatkan bahwa sebanyak 2.848 honorer non-ASN telah diajukan secara resmi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Bahkan, di salah satu daerah, dilaporkan sekitar 3.800 tenaga honorer sudah dipastikan siap menerima SK dan tengah menunggu jadwal resmi pelantikan.
Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu mulai berjalan secara konkret, meskipun penerapannya belum menyeluruh di tingkat nasional.
Kementerian PANRB menegaskan bahwa penataan PPPK paruh waktu ini merupakan solusi yang realistis.
Tujuannya adalah memastikan tenaga honorer tetap memiliki kepastian payung hukum dan status kerja yang lebih jelas di tengah regulasi penghapusan status non-ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran