- PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mencegah PHK massal dan memberi kepastian status bagi honorer.
- Pengangkatan diprioritaskan bagi honorer terdata BKN yang tidak lulus atau tanpa formasi pada seleksi ASN 2024.
- Upah disesuaikan anggaran instansi, namun nilainya tidak boleh lebih rendah dari honorarium yang diterima sebelumnya.
Suara.com - Nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia memasuki babak baru. Di tengah ketidakpastian penghapusan status non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jaring pengaman.
Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sembari memberikan kepastian status hukum bagi para abdi negara yang telah lama mengabdi.
Skema ini menjadi jalan tengah yang ditunggu-tunggu. Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.
"PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar sedikit mungkin yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujarnya.
Namun, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi? Siapa saja yang berhak mendapatkan kesempatan ini? Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, mekanisme, hingga tantangan dalam implementasi kebijakan krusial ini.
Siapa Saja Honorer yang Berhak Diangkat?
Tidak semua tenaga honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria yang spesifik dan terbatas untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai sasaran.
Berdasarkan regulasi yang ada, hanya ada tiga kelompok honorer yang menjadi prioritas utama dalam program ini. Berikut adalah tiga kriteria yang wajib dipenuhi:
1. Terdata dalam Database BKN
Syarat paling fundamental adalah nama honorer tersebut harus sudah terdaftar secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menjadi bukti pengakuan awal atas masa kerja mereka.
Baca Juga: Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo
2. Peserta Seleksi CPNS 2024 Tidak Lulus
Tenaga honorer yang telah mencoba peruntungan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun belum berhasil lolos, masuk dalam kategori prioritas.
3. Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi
Kriteria terakhir adalah honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024, dinyatakan lulus, namun gagal mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi yang tersedia di instansinya.
Ketiga kelompok ini diprioritaskan karena mereka dianggap telah melalui proses verifikasi dan seleksi resmi, sehingga memudahkan proses administrasi pengangkatan mereka ke status ASN paruh waktu.
Mekanisme Pengangkatan dan Status Kepegawaian Baru
Proses pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahapan administratif yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
Berita Terkait
-
Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina