- PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mencegah PHK massal dan memberi kepastian status bagi honorer.
- Pengangkatan diprioritaskan bagi honorer terdata BKN yang tidak lulus atau tanpa formasi pada seleksi ASN 2024.
- Upah disesuaikan anggaran instansi, namun nilainya tidak boleh lebih rendah dari honorarium yang diterima sebelumnya.
Suara.com - Nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia memasuki babak baru. Di tengah ketidakpastian penghapusan status non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jaring pengaman.
Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sembari memberikan kepastian status hukum bagi para abdi negara yang telah lama mengabdi.
Skema ini menjadi jalan tengah yang ditunggu-tunggu. Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.
"PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar sedikit mungkin yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujarnya.
Namun, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi? Siapa saja yang berhak mendapatkan kesempatan ini? Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, mekanisme, hingga tantangan dalam implementasi kebijakan krusial ini.
Siapa Saja Honorer yang Berhak Diangkat?
Tidak semua tenaga honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria yang spesifik dan terbatas untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai sasaran.
Berdasarkan regulasi yang ada, hanya ada tiga kelompok honorer yang menjadi prioritas utama dalam program ini. Berikut adalah tiga kriteria yang wajib dipenuhi:
1. Terdata dalam Database BKN
Syarat paling fundamental adalah nama honorer tersebut harus sudah terdaftar secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menjadi bukti pengakuan awal atas masa kerja mereka.
Baca Juga: Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo
2. Peserta Seleksi CPNS 2024 Tidak Lulus
Tenaga honorer yang telah mencoba peruntungan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun belum berhasil lolos, masuk dalam kategori prioritas.
3. Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi
Kriteria terakhir adalah honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024, dinyatakan lulus, namun gagal mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi yang tersedia di instansinya.
Ketiga kelompok ini diprioritaskan karena mereka dianggap telah melalui proses verifikasi dan seleksi resmi, sehingga memudahkan proses administrasi pengangkatan mereka ke status ASN paruh waktu.
Mekanisme Pengangkatan dan Status Kepegawaian Baru
Proses pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahapan administratif yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
Berita Terkait
-
Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
-
Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!
-
Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial
-
Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP
-
Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia
-
Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan